kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,54   -7,83   -0.79%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Cuti bersama natal tanggal 24 Desember dihapus


Rabu, 27 Oktober 2021 / 11:24 WIB
Catat! Cuti bersama natal tanggal 24 Desember dihapus
ILUSTRASI. Pemerintah hapus cuti bersama 24 Desember 2021 sehingga hari libur hanya pada tanggal 25 Desember dan 1 Januatri 2022 saja. REUTERS/John Sibley


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022  atau Nataru. 

Salah satunya dengan menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 20221. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri  yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Dengan begitu, libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah membatasi mobilitas masyarakat dalam masa libur Nataru yakni sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19. Kata dia, kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa.

“Ini seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” jelas Menteri Muhadjir.

Koordinasi juga telah dilakukan antar kementerian yakni Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker,

Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 s.d 3 Januari 2022.

Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi yakni: Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×