Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi divonis tujuh tahun penjara

Rabu, 06 Februari 2019 | 15:50 WIB   Reporter: Herlina KD
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi divonis tujuh tahun penjara


HUKUM - SEMARANG. Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati. Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan. 
Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Rabu (6/2). 

Tasdi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dan dilakukan secara berlanjut. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata hakim Antonius, membaca amar putusan. 

Hukuman itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara. 

Dalam uraiannya, hakim membuktikan dakwaan pasal yang dituduhkan kepada terdakwa. 

Dakwaan oleh jaksa KPK disusun secara kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim secara bulat menyatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur korupsi, baik dalam Pasal 12 huruf a maupun huruf b. Terdakwa sebagai kepala daerah telah disumpah sesuai undang-undang agar tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak menerima hadiah atau janji ketika menjabat. 

Namun, dalam praktiknya, sesuai bukti di persidangan, Tasdi secara aktif meminta suap dan gratfikasi. Total suap yang diterima yaitu Rp 115 juta. 

Sementara, gratifikasi dari bawahannya di Pemkab Purbalingga dan pihak lain yaitu Rp 1,195 miliar. 

"Terdakwa telah terbukti melakukan gratifikasi beberapa kali dan berdiri sendiri. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b," ujar hakim. 

Selain itu, Tasdi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan berlaku selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman atas putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun KPK memilih untuk menunda sikap. Kedua pihak kompak mengajukan upaya pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Tasdi, yang kemudian disusul jaksa Kresno Anto Wibowo dari KPK. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Tasdi, Bupati Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru