kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTN dan Kementerian PUPR gelar uji coba KPR mikro di Jateng


Kamis, 27 September 2018 / 22:32 WIB
BTN dan Kementerian PUPR gelar uji coba KPR mikro di Jateng
ILUSTRASI. KPR Bank BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan empat lembaga lain yaitu Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kabupaten Kendal dan Universitas Diponegoro (Undip) melakukan fasilitasi rumah MBR dengan skema KPR mikro.

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan pemberian KPR mikro ini merupakan skema hasil kolaborasi antara empat pihak.

“Akademisi, dunia usaha atau bisnis, komunitas dan pemerintah untuk mendukung pembangunan perumahan swadaya yang berbasis komunitas yang membutuhkan rumah tinggal,” kata Maryono, Kamis (27/9).

Dalam skema ini, Bank BTN merepresentasikan perbankan yang akan memfasilitasi pembiayaan lahan melalui produk KPR BTN Mikro. KPR BTN Mikro yang telah dirilis sejak tahun 2017 lalu, adalah produk yang mengintegrasikan simpanan, pinjaman dan asuransi/ penjaminan dalam skala mikro.

Menurut Maryono, sebagai pilot project, Kendal menjadi kabupaten pertama yang mengaplikasikan KPR BTN Mikro dengan skema Academy-Business-Community Government (ABCG).

KPR BTN Mikro dengan skema ABCG dapat diakses oleh konsumen dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan bagi yang belum memiliki tanah maupun rumah. MBR yang dibidik dalam skema ABCG adalah mereka yang hidup di rumah kontrakan, di lingkungan yang tidak layak huni. Sebagian dari mereka berprofesi sebagai pekerja honorer seperti guru tidak tetap, wirausaha, pegawai swasta dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×