kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Breaking News! Harga PCR turun jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di luar Jawa


Rabu, 27 Oktober 2021 / 16:44 WIB
Breaking News! Harga PCR turun jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di luar Jawa
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menurunkan harga PCR dari Rp 495.000 menjadi Rp 275.000 di Pulau Jawa dan Bali dan Ro 300.000 di luar Pulau Jawa - Bali.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000. 

Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Abdul Kadir Kementerian Kesehatan Abdul mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut  dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam setelah pengambilan sample swab. 

"Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).

Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR. 

Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat memenuhi batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

"Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota," imbuhnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga pemeriksaan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 300.000. Selain itu, masa berlakunya diperpanjang menjadi 3 x 24 jam bagi penumpang pesawat.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setelah ada instruksi Presiden Kementerian Kesehatan tengah mengkaji kembali harga RT-PCR bersama beberapa pihak. "Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Badan Nasional

Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Perhubungan," katanya, Selasa (26/10).

Selain itu, Kemkes juga melakukan konsultasi dengan berbagai pihak diantaranya organisasi profesi, laboratorium, distributor dan juga auditor pemerintah. Dari hasil pembahasan itu Kemkes akan menetapkan harga acuan baru tes PCR.

Penetapan harga tes PCR terdiri dari sejumlah komponen, seperti reagen, jasa layanan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain seperti transportasi dan distribusi.

Alhasil, jika harga yang berlaku saat ini sebesar Rp 495.000 di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 di Luar Jawa Bali dipangkas menjadi Rp 300.000, maka akan ada biaya di sejumlah komponen pembentuk harga yang dikurangi. 

Sebab, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah tak akan memberikan bantuan subsidi  untuk menurunkan harga tes swab PCR ini. "Apakah (penurunan harga PCR) akan ada subsidi? Tidak ada!" ujarnya. 

Budi menegaskan, sebenarnya selama ini pun harga PCR di bandara Indonesia sudah berada di kelompok bandara-bandara negara yang memiliki harga tes PCR termurah. 

Sebagai contoh, dengan harga tes swab PCR sebesar Rp 900.000, ini masuk 20% kelompok bandara dengan harga tes termurah. 

Nah, apalagi dengan penurunan harga ke Rp 300.000 per tes PCR, ini sudah masuk ke 10% kelompok bandara dengan harga tes paling murah. Penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan jumlah testing. 

Sementara itu, harga tes PCR termurah di dunia masih tercatat di negara India, yaitu sebesar Rp 160.000 per tes. Ini disebabkan negara tersebut memiliki produksi alat dan bahan tes PCR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×