Berita *Regulasi

BPK Sematkan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018

Rabu, 29 Mei 2019 | 09:00 WIB
BPK Sematkan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyematkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. Ini merupakan ketiga kali BPK memberikan opini WTP atas LKPP.

Opini WTP diberikan pada hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan. Dari jumlah itu, sebanyak 81 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) atau 95% mendapatkan opini WTP. Jumlah ini naik dari 2017 sebanyak 79 LKKL dan satu LKBUN atau 91%.

Namun, ada empat LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Masing-masing adalah laporan keuangan Kementerian PUPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pemberantas Korupsi. Selain itu, BPK  memberi opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

BPK juga memberikan sejumlah catatan. Pertama, BPK mengapresiasi pencapaian positif beberapa asumsi dasar makro 2018 yang di bawah target APBN. Di antaranya, inflasi sebesar 3,13% lebih rendah dari target 3,5% dan tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5% di bawah target 5,2%.

"Namun, pemerintah tidak mencapai target di beberapa indikator, yaitu pertumbuhan ekonomi dan lifting minyak dan gas," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam pidato penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 kepada DPR, Selasa (28/5).

Pertumbuhan ekonomi tahun 2018, hanya mencapai 5,17% dari target 5,4%. Lifting minyak juga hanya 778.000 barel per hari dari target sebanyak 800.000 barel per hari dan lifting gas sebanyak 1,145 juta barel per hari dari target 1,2 juta barel per hari.

Kedua, BPK menyoroti rasio utang pemerintah pusat terus mengalami peningkatan. Jika pada 2015 rasio utang sebesar 25,4% dari produk domestik bruto (PDB), pada 2018 naik jadi 29,81%. Walaupun angka itu di bawah batas aman 60% dari PDB.

Ketiga, BPK memberi catatan pada realisasi subsidi 2018 sebesar Rp 216 triliun. Angka ini melebihi pagu anggaran sebesar Rp 156 triliun. Hal itu terjadi karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya Rp 25 triliun.

Selain itu, realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 67,5 per barel yang lebih tinggi dari asumsi di APBN dan kurs rupiah sebesar Rp 14.427 per dollar Amerika Serikat yang lebih lemah dari asumsi di APBN. BPK melihat penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik oleh badan usaha melalui skema subsidi maupun skema penugasan yang harga jualnya ditetapkan pemerintah di bawah harga keekonomian.

"Pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat atas penetapan harga jual di bawah harga keekonomian tersebut," tambah dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut positif hasil audit BPK ini. Pemerintah akan menindaklanjutinya catatan BPK atas LKPP 2018, termasuk soal deviasi subsidi BBM dan listrik yang melebihi pagu anggaran. "Kalau ada deviasi, memang menimbulkan implikasi di laporan keuangan PLN dan Pertamina. Namun, subsidi sudah diatur di APBN," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah selama ini berupaya merancang kebijakan, terutama anggaran, yang dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan APBN dan neraca BUMN tetap sehat

Terbaru