kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan dorong perusahaan tertib kepesertaan agar BSU tepat sasaran


Sabtu, 24 Juli 2021 / 12:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dorong perusahaan tertib kepesertaan agar BSU tepat sasaran


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik inisiatif terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM. Mereka menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

"Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah", ujar Anggoro dalam keterangan resminya, Sabtu (24/7).

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BP Jamsostek menyajikan data yang lebih baik. Sekadar informasi, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan pada tahun 2020.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bantu sediakan data untuk penerima BSU

Sementara itu, Anggoro meminta perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BP Jamsostek telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BP Jamsostek sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Dirinya juga bilang kalau para pekerja bisa langsung mengecek status kepesertaan pada BP Jamsostek melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

"Dengan tertib kepesertaan BP Jamsostek, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka", tutup Anggoro.

Selanjutnya: Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan berakhir 31 Januari 2021, ini persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×