kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan dorong YLKI terlibat dalam penyusunan layanan kena urun


Jumat, 18 Januari 2019 / 14:46 WIB
BPJS Kesehatan dorong YLKI terlibat dalam penyusunan layanan kena urun


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan turut memberi usulan pada pemerintah agar yayasan lembaga konsumenIndonesia (YLKI) terlibat dalam pembentukan tim penyusunan daftar layanan yang akan dikenakan urun biaya pada program JKN-KIS.

Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim tersebut baru hanya melibatkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Untuk itu dari sisi peserta, lembaga non medis juga akan turut hadir memberi masukan kepada pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.

"Saya sepakat itu, akan kami usulkan nanti saat pembentukan tim kepada Menteri Kesehatan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief di Kantornya, Jumat (18/1).

Diperkirakan penyusunan daftar layanan ini akan rampung selama tiga minggu ke depan. Kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu minggu.

"Artinya satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi kepada masyarakat," terang Budi.

Hal ini juga menyusul setelah BPJS Watch juga meminta kepada pemerintah untuk turut melibatkan lembaga non medis menyampaikan masukan dari sisi peserta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, masukan ini nantinya akan berimbang dari sisi kepentingan peserta sebelum ditentukan keputusannya.

YLKI pun menyambut positif atas rencana dilibatkannya pihak konsumen sebagai peserta dari program JKN KIS.

Namun, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, pihaknya belum menyusun apa saja usulan yang akan diberikan kepada pemerintah atas daftar layanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya sebab berpotensi disalahgunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×