kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan dorong pemanfaatan kanal pendaftaran


Senin, 26 Februari 2018 / 21:57 WIB
BPJS Kesehatan dorong pemanfaatan kanal pendaftaran
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan jamin penyakit katastropik


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim terus berupaya mendorong laju pertumbuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mulai dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini untuk memastikan Universal Health Coverage terwujud pada 2019 mendatang. Dari sisi akses pendaftaran kepesertaan PBPU, berdasarkan survey, Kantor Cabang BPJS Kesehatan masih menduduki peringkat teratas sebagai kanal pendaftaran JKN-KIS pilihan masyarakat.

Kondisi tersebut menyebabkan tingginya kunjungan di sejumlah Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai alternatif pendaftaran yang jauh lebih praktis, seperti melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, Kader JKN, dan sebagainya.

“Banyak masyarakat yang jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan sekedar untuk mendaftar. Padahal itu bisa dilakukan cukup lewat telepon ke Care Center 1500400. Dengan layanan tersebut, daftar jadi peserta JKN-KIS pun jadi lebih praktis tanpa antri. Bahkan, jika sudah jadi kartunya pun nanti akan dikirimkan ke alamat rumah peserta,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam keterangan tertulis, Senin (26/02).

Sementara itu, agar target kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terpenuhi, BPJS Kesehatan juga menggalakkan strategi canvassing dan penegakan kepatuhan. Canvassing merupakan aktivitas terencana yang dilakukan untuk memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja, yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

Hal ini dilakukan melalui pemetaan Badan Usaha berdasarkan area terkecil seperti kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan data potensi Badan Usaha dan ditindaklanjuti secara terintegrasi bersama kepatuhan.

Melalui canvassing yang dilakukan door to door ini, petugas BPJS Kesehatan dapat menjaring langsung badan usaha yang belum bergabung dalam program JKN-KIS. Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat lebih optimal dalam mengedukasi Badan Usaha.

Ia menambahkan, dalam kegiatan canvassing tersebut, petugas BPJS Kesehatan juga akan membuat data Badan Usaha yang tidak langsung mendaftar saat dikunjungi, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan unit kerja kepatuhan. Jika sudah diingatkan oleh unit kerja kepatuhan dan Badan Usaha tersebut tetap enggan mendaftar, maka BPJS Kesehatan akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk dilakukan langkah selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×