kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos Bank Bali laporkan penjualan Bank Permata ke KPK


Rabu, 19 Juni 2019 / 17:41 WIB
Bos Bank Bali laporkan penjualan Bank Permata ke KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan proses pelepasan saham Standard Chartered Bank di Bank Permata. Ia menduga akan terjadi kerugian negara jika transaksi dilanjutkan.

Bank Bali sendiri, pada 2002 bersama Bank Universal, Bank Prima Ekspress, Bank Artha Media, dan Bank Patriot merupakan cikal bakal dari PT Bank Permata Tbk (BNLI) melalui aksi penggabungan usaha setelah bank-bank tersebut masuk kategori bank take over (BTO).

Sebelum melebur menjadi Bank Permata bersama beberapa bank lainnya. Pada Juli 1999, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), telah menetapkan Standard Chartered sebagai pengelola Bank Bali.

Ini merupakan akumulasi dari skandal peralihan utang (loan cessie) yang melibatkan perusahaan Setya Novanto, yaitu PT Era Giat Sejahtera. Piutang Bank Bali sendiri berasal dari Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara dengan nilai total Rp 3 triliun pada 1997. Ketiga bank tersebut telah masuk kategori bank pesakitan yang dikelola BPPN sejak April 1998.

Makanya Rudy kesulitan menagih piutangnya kepada tiga bank tersebut. Hingga akhirnya pada Januari 1999, Bank Bali menggandeng Era Giat. Hal tersebut mujarab, Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar.

Namun Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60% atau Rp 546 miliar, masuk rekening Era Giat. Ini yang bikin likuiditas Bank Bali amburadul, hingga akhirnya dikelola Standard Chartered, dan menjadi Bank Permata.

“Saya meminta agar proses penjualan saham (Bank Permata) itu dihentikan, dan berharap OJK melakukan investigasi khusus,” kata Rudy di Jakarta, Rabu (19/6).

Persoalannya adalah ketika masuk kelolaan BPPN, Bank Bali dilikuidiasi senilai Rp 11,89 triliun. Namun Standard Chartered cuma membeli Bank Bali senilai Rp 2,77 triliun. “Sehingga ada potensi kerugian negara sekitar Rp 9 triliun,” lanjut Rudy.

Nah kerugian ini diprediksi akan makin besar dengan aksi Standard Chartered yang berupaya melepas saham-sahamnya di Bank Permata. Terkait hal ini, Rudy mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018 lalu.

“Sementara baru itu langah hukum yang kami lakukan. Normalnya calon investor Bank Permata mungkin akan berpikir ulang untuk membeli saham dari Standard Chartered. Namun kalau ternyata sampai ada pembeli yang jadi, kami mempertimbangkan untuk melakukan (gugatan) langkah hukum lain,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×