kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI akan minta desain acuan Central Bank Digital Currency di pertemuan G20


Selasa, 15 Juni 2021 / 06:24 WIB
BI akan minta desain acuan Central Bank Digital Currency di pertemuan G20
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah),


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) saat ini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Dengan kata lain, bank sentral sedang menggodok aturan terkait rupiah digital. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini BI masih dalam tahap merumuskan, salah satunya, penerapan CBDC yang paling pas untuk bisa dijadikan rujukan rupiah digital. 

Lebih lanjut Perry bilang, saat ini tak hanya Indonesia yang sedang mencari model yang pas untuk dijadikan rujukan penerapan mata uang digital. Untuk itu, ia akan mengusulkan, dalam pertemuan internasional, agar ada kesepakatan desain CBDC yang bisa jadi acuan bagi bank sentral seluruh dunia. 

“Kami sedang ikut pembahasan dengan 7 bank sentral lainnya. Kami dengan Menteri Keuangan akan mengangkat hal ini di keketuaan presidensi G20 di tahun depan agar disepakati desain CBDC yang bisa dijadikan acuan bank sentral agar bisa diterapkan seluruhnya,” kata Perry kepada Komisi XI DPR RI, Senin (14/6). 

Selain itu, pertimbangan untuk menerapkan rupiah digital adalah pilihan teknologi. Dalam hal ini, apakah menggunakan blockchain, distributed ledger technology (DLT), atau stablepoint

Baca Juga: Hingga awal Juni 2021, BI telah lakukan quantitative easing Rp 93,42 triliun

Perry menjelaskan, pembicaraan terkait CBDC ini juga sedang dibangun di Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Salah satunya, terkait infrastruktur pasar keuangan dan sistem pembayaran. 

“Ini salah satu prasyarat digital currency, karena butuh infrastruktur di pasar keuangan dan sistem pembayaran yang terintegrasi. Ini sedang dibangun di BSBI,” tambahnya. 

Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral dan merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU mata uang dan UU Bank Indonesia. 

Sebagai instrumen pembayaran yang sah, CBDC rupiah ini akan disiapkan secara end-to-end baik secara perancangannya hingga peredarannya, sebagaimana yang dilakukan BI di uang kertas maupun kartu baik debit maupun kartu kredit. 

Dengan demikian, BI juga akan menggandeng pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk mematangkan proses kelahiran rupiah digital. 

Selanjutnya: Ini yang dikhawatirkan Sri Mulyani terkait taper tantrum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×