kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut penyesuaian aktivitas masyarakat PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus


Minggu, 25 Juli 2021 / 19:25 WIB
Berikut penyesuaian aktivitas masyarakat PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Minggu (25/7/2021).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Terhitung dari tanggal 26 sampai 2 Agustus mendatang.

"Terima kasih atas pengertian dan dukungan atas kebijakan PPKM yang dilakukan 23 hari terakhir. Kita tahu sudah terjadi tren perbaikan, laju BOR dan positivity rate mulai menunjukkan penurunan seperti terjadi di provinsi di Jawa,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Jokowi menuturkan harus menyikapi hati-hati dan tetap waspada terutama varian Delta yang sangat menular. Aspek kesehatan dihitung secara cermat dan di saat yang sama aspek sosial ekonomi khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

“Namun kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: PPKM level 4 berlanjut hingga tanggal 2 Agustus

Ada pun penyesuaian aktivitas sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemerintah daerah (pemda).

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen  atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sangat ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemda.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×