kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru 75 ahli waris korban kecelakaan Lion Air yang dapat ganti rugi, kenapa?


Sabtu, 02 November 2019 / 13:32 WIB
Baru 75 ahli waris korban kecelakaan Lion Air yang dapat ganti rugi, kenapa?
ILUSTRASI. Petugas KNKT menunjukkan kondisi bagian kotak hitam (black box) berisi Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 yang telah ditemukan oleh Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) Koarmada I


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun setelah kecelakaan Lion Air JT-610, baru 75 ahli waris korban dari total 189 korban kecelakaan yang sudah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi yang menangani kasus tersebut.

"Belum (seluruhnya). Kami memang ada release and discharge, ini yang masih proses. Yang terbaru, ada 75 yang sudah menerima," kata Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi, Jumat (1/11).

Baca Juga: Hari ini, uji coba jalur sepeda rute Tomang Raya-Jatinegara dimulai

Meski begitu, Daniel memastikan, Lion Air akan membayar ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. 

Pasal 3 huruf (a) beleid ini menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan memperoleh ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Tapi, Daniel mengatakan, Lion Air memberikan ganti rugi tambahan sebesar Rp 50 juta, sehingga total ganti rugi yang mereka berikan mencapai Rp 1,3 miliar. 

Baca Juga: Inflasi di Ibu Kota DKI Jakarta sebesar 0,21% pada Oktober 2019

Selain itu, Boeing Co turut memberikan dana santunan senilai total US$ 50 juta atau masing-masing ahli waris korban mendapatkan santunan sebesar US$ 114.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×