kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam LK cabut izin Reliance Asset Management dan Jakarta Investment


Selasa, 20 September 2011 / 06:25 WIB
Bapepam LK cabut izin Reliance Asset Management dan Jakarta Investment
ILUSTRASI. Biaya perawatan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19 rata-rata mencapai ratusan juta.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhirnya mencabut izin usaha dua Manajer Investasi (MI) terkait kasus penyelewengan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Ketua Bapepam LK Nurhaida dalam siaran persnya mengatakan berdasarkan pemeriksaan Bapepam LK, Reliance Asset Management terbukti melanggar sederet pelanggaran terkait pengelolaan investasi untuk kepentingan nasabahnya maupun dalam pelaksanaan tata kelola MI.

Terkait pengelolaan investasi, Reliance Asset Management melanggar karena tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pengelolaan kontrak pengelolaan dana PT Askrindo. Reliance Asset Management juga tidak memiliki metode dan batasan investasi dalam pengelolaan kontrak pengelolaan dana PT Askrindo. Selain itu, Reliance Asset juga tidak dapat menunjukkan alasan rasional dalam membuat keputusan intervensi, dalam hal ini transaksi REPO beserta penggunaan dana hasil REPO antara PT Reliance Asset Management beserta Askrindo.

"Asset Management juga melanggar tata kelola MI karena tidak memiliki direksi, tidak memiliki strategi manajemen risiko, serta tidak memiliki pegawai yang melaksanakan fungsi-fungsi kepatuhan, investasi dan manajemen risiko," tutur Nurhaida, Jakarta, Senin (19/9).

Selain dicabut izin usahanya, Bapepam LK juga mencabut izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi atas nama Josep Ginting. Saat terjadi pelanggaran, Josep merupakan Direktur Utama PT Reliance Asset Management. Izin Ervan Fajar Mandala sebagai Wakil Manajer Investasi juga dicabut. Ervan saat terjadi pelanggaran merupakan Direktur Reliance Asset Management.

Presiden Direktur Reliance Asset Management Agus Gunawan enggan berkomentar terkait hal ini. Dia beralasan belum mengetahui kabar tersebut.

"Saya belum tahu, Bapepam LK belum menyampaikannya ke kami. Jadi saya belum bisa berkomentar karena belum dikasih tahu," ujarnya saat dihubungi KONTAN.

Terkait kasus yang sama, Bapepam LK juga mencabut izin usaha perusahaan efek PT Jakarta Investment. Selain itu, Bapepam LK juga mencabut izin orang perseorangan sebagai Wakil manajer investasi atas nama Markus Suryawan yang pada saat terjadi pelanggaran merupakan Direktur Utama Jakarta Investment.

Tak hanya itu, Bapepam LK juga mencabut izin Benny Andreas sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek. Pada saat terjadinya pelanggaran, Benny merupakan pemegang saham PT Jakarta Investment.

Nurhaida mengatakan Jakarta Investment melanggar lantaran Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana Jakarta Flexi Plus yang dikelola oleh PT Jakarta Investment sejak dinyatakan efektif pada tahun 2007 sampai dengan 2011 tidak pernah mencapai Rp 25 miliar. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 36 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengharuskan reksadana memiliki NAB minimal Rp 25 miliar.

Jakarta Investment juga tidak melaporkan keseluruhan pengelolaan dana nasabah pada laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi. selain itu, Jakarta Investment dinilai tidak memiliki alasan yang rasional dalam membuat keputusan investasi, serta tidak memiliki atau menyimpan arsip yang berkaitan dengan pengelolaan investasi bagi setiap portofolio yang dikelolanya.

Jakarta Investment juga tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan atas rekening nasabah sehingga wajib mencatat alasan bahwa setiap keputusan yang diambil dianggap tepat. Hal tersebut terbukti tidak adanya perjanjian antara PT Jakarta Asset Management sebagai MI pengelola (Kontrak Pengelolaan Dana) KPD dengan PT Askrindo.

Jakarta Asset management sudah menempatkan dana PT Askrindo pada promissory notes (PN) PT Tranka dan PT MMI. PT Jakarta Investment juga terbukti mentransfer dana kepada PT Tranka sebesar Rp 15 miliar tanpa adanya kontrak, atau penerbitan surat berharga berkaitan dengan transfer dimaksud. Tanpa adanya kontrak, PT Jakarta Investment melakukan pembayaran bunga atas perjanjian KPD dan REPO dari PT HAM, PT RAM dan PT JAM, serta menuntut prestasi dari pembayaran bunga tersebut.

Bapepam LK juga menemukan bahwa PT Jakarta Investment menerima dana dari PT Jakarta Securities kemudian dana tersebut digunakan untuk membayar pokok dan bunga KPD antara PT Jakarta Investment dengan PT Askrindo. Dalam pengelolaan dana nasabahnya, khususnya PT Nasre dan PT Askrindo,

PT Jakarta Investment menempatkan dana nasabah dimaksud pada PN PT Indowan dan pada PN perusahaan-perusahaan yang merupakan nasabah penjaminan PT Askrindo hanya berdasarkan arahan nasabah (PT Nasre dan PT Askrindo).

"Bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan tata kelola Manajer Investasi pengelolaan investasi yaitu tidak memisahkan koordinator fungsi Kepatuhan dengan fungsi Manajer Investasi lainnya," papar Nurhaida.

Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky mengatakan sanksi Bapepam LK tersebut belum cukup. Menurutnya, Bapepam LK juga harus memeriksa dugaan pidana terkait kasus tersebut.

"Harus dicari aktornya siapa dan diseret ke ranah pidana. Sesuai UU tentang Pasar Modal, Bapepam LK dapat bertindak seperti polisi. Jadi Bapepam LK harus menemukan aktornya dan melakukan penuntutan diajukan ke Kejaksaan. Ini harus dilakukan sesegera mungkin," tuturnya.

Di samping itu, Bapepam LK juga harus memeriksa Askrindo. Apabila menemukan kesalahan, Bapepam LK bisa menjatuhkan sanksi.

"Bapepam LK memang tidak bisa melakukan penyidikan kepada Askrindo, tetapi kalau memeriksa dan memberikan sanksi seharusnya bisa," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×