kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak yang belum memilikinya, ini cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa


Kamis, 21 Oktober 2021 / 09:11 WIB
Banyak yang belum memilikinya, ini cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa yang belum memilikinya. Pasalnya, banyak orang dewasa belum memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa. Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya. 

Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera membuatnya. Cara membuat akta kelahiran terbilang mudah dan cepat. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian melaju menujuk kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.

Dokumen syarat pembuatan akta kelahiran dewasa

Melansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:

  • Formulir F-201.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Surat pengantar RT dan RW.
  • Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik.
  • Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi).
  • Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Baca juga: Cara tukar uang rusak, kusut. sobek di BI, kenali syarat-syaratnya

Untuk yang kesulitan mendapatkan surat kelahiran dari dokter atau bidan, bisa menggunakan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

Sedangkan untuk yang kehilangan buku akta nikah orang tua bisa menyertakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bisa diunduh di laman resmi Dukcapil.

Nah untuk yang orang tuanya sudah meninggal, bisa menyertakan surat kematian baik dokumen asli maupun fotokopi.

Cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil. Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa:

1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan.

2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.

3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7.

4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa, terkadang diberikan denda keterlambatan mengurus akta. Besaran denda ini sesuai peraturan daerah masing-masing. Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili Anda. Seperti masyarakat DKI Jakarta, yang bisa mengurus melalui alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Itulah cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa. Segeralah membuat akta kelahiran bagi orang dewasa jika Anda belum memilikinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa",


Penulis : Inten Esti Pratiwi
Editor : Inten Esti Pratiwi

Selanjutnya: Cara mengubah nama yang salah di KK, bisa online atau via Whatsapp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×