kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak rokok ilegal, Gappri desak pemerintah tidak kerek cukai rokok tahun depan


Kamis, 28 Oktober 2021 / 14:12 WIB
Banyak rokok ilegal, Gappri desak pemerintah tidak kerek cukai rokok tahun depan
ILUSTRASI. Warga berjalan melintasi spanduk kampanye stop rokok ilegal di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021). Banyak rokok ilegal, Gappri desak pemerintah tidak kerek cukai rokok tahun depan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022 mendapat perhatian serius dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) mengalami tekanan berat setiap kali CHT akan dinaikkan. 

Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga menyuburkan pasar rokok ilegal. Terlebih dalam situasi pemulihan ekonomi seperti saat ini. 

Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan, menegaskan pihaknya memohon kepada pemerintah agar tarif cukai hasil tembakau pada Tahun 2022 tidak naik/tetap sebesar tarif CHT pada Tahun 2021. 

Menurut Henry, saat ini pelaku industri hasil tembakau memerlukan insentif dari pemerintah untuk bertahan hidup menghadapi pandemi Covid-19, dan adanya pelemahan ekonomi serta daya beli yang melemah. 

Baca Juga: Simplifikasi cukai rokok dinilai bisa makin menekan bisnis IHT

“Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya,” kata Henry Najoan, Kamis (28/10). 

Gappri yang mewakili para pengusaha pabrik industri hasil tembakau (IHT) yang merupakan industri strategis Indonesia memberikan beberapa catatan kritis yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Pertama, Gappri mengusulkan pemerintah melakukan strategi ekstra ordinary dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, sehingga mampu tertelusuri, transparan, terpadu dan ada efek jera bagi pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal. 

Hal ini diharapkan berdampak kepada tercapainya penerimaan cukai dan terciptanya ekosistem industri legal yang kondusif dalam jangka panjang. 

Merujuk hasil survei Lembaga Survei Indodata, sebanyak 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp 53,18 triliun. 

Baca Juga: Simak rekomendasi saham PTPP, ARTO, dan GGRM untuk Rabu (27/10)




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×