kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak petinggi BUMN terjerat KPK, perlukah skema penunjukan langsung direvisi?


Rabu, 24 April 2019 / 21:12 WIB
Banyak petinggi BUMN terjerat KPK, perlukah skema penunjukan langsung direvisi?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema penunjukan langsung disinyalir menjadi pintu masuk bagi kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Kasus ini akhirnya menjerat Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Skema penunjukan langsung tersebut dimungkinkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2017 tentang pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power), serta Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2017 tentang Perepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Juru Bicara Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Rizal Calvary mengatakan, skema penunjukkan langsung tersebut bisa dicabut. Menurutnya, skema penunjukan langsung menyimpan ruang gelap yang berpotensi disalahgunakan sebagaimana proyek PLTU Riau-1. "Memang saya kira perlu dicabut, dikaji lagi, karena kita ingin supaya proses transparan," kata Rizal kepada Kontan.co.id, Rabu (24/4).

Selain itu, Rizal juga mengatakan, skema penunjukan langsung tidak menarik dari sisi pengembangan bisnis dan investasi ketenagalistrikan. Skema yang lebih kompetitif seperti tender atau lelang lebih menarik dan malah lebih menguntungkan.

"Kalau kompetitif, ada penawaran spesifikasi kualitas dan harga yang lebih bagus, itu kan lebih bagus. Seperti best practice di bisnis-bisnis yang lain," imbuhnya.

Apalagi, skema penunjukan langsung yang semula bertujuan untuk melakukan percepatan perlu dikaji kembali mengingat saat ini proyek dan kondisi ketenagalistrikan sudah menunjukkan progres yang positif.

"Penunjukan langsung kan tujuannya untuk mempercepat. Tapi saya kira proyek 35.000 MW, cadangan listrik, dan rasio elektrifikasi sudah lumayan, jadi skema itu perlu dikaji lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, tidak sepakat jika skema penujukkan langsung dicabut. Sebab, Fabby menilai bahwa skema tersebut tetap dibutuhkan untuk proyek tertentu dengan kebutuhan atau permintaan listrik, ketersediaan energi serta lokasi tertentu.

"Misal PLTU mulut tambang, kan tambang dengan pembangkitnya satu kesatuan, nggak mungkin dipasok atau tender dari tempat lain. Jadi untuk proyek tertentu memang membutuhkan penunjukan langsung," ungkapnya.

Hanya saja, Fabby mengingatkan bahwa proses pengadaan lewat penunjukan langsung tersebut harus dilakukan dengan transparan, akuntabel dan juga memiliki kriteria yang jelas. "Evaluasi untuk pihak yang ikut serta juga harus jelas," katanya.

Yang terpenting,  berkaca dari kasus PLTU Riau-1, proses perencanaan dalam RUPTL harus diperhatikan.Proses penetapan RUPTL yang panjang hingga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM, semestinya bisa menutup celah kecurangan hingga penyelewengan.

"Jadi ke depan, harus diperkuat perencanaan proyek-proyek. Di sini pengawasan regulator penting, jangan sampai pembangkit yang tidak dibutuhkan malah dimasukkan," ungkapnya.

Kendati demikian, Rizal mengingatkan supaya tidak menggeneralisasi semua proyek kelistrikan yang menggunakan skema penunjukan langsung bermasalah seperti hal nya PLTU Riau-1.

Rizal memastikan, semua proyek yang Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta yang sudah berkontrak akan tetap berjalan sesuai rencana.
"Jadi tidak berarti karena adanya kasus ini semua proses bermasalah, jangan ada tendensi begitu. Kalau proyek yang sudah terikat kontrak, semua tetap jalan," tandas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×