kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aurum Karya Indonesia memastikan telah memperbaiki izin usaha


Jumat, 21 September 2018 / 21:03 WIB
Aurum Karya Indonesia memastikan telah memperbaiki izin usaha
ILUSTRASI. Ilustrasi Emas


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aurum Karya Indonesia, memastikan sudah melakukan perbaikan izin usaha. Hal ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan izin usaha perusahaan yang bergerak di sektor penjualan emas dengan sistem digital tersebut.

CEO Aurum George B. Sumantri mengatakan, pihaknya sudah menanggapi arahan dari OJK dan telah melakukan perbaikan izin usaha.

"Diharapkan dalam waktu dekat kami dapat kembali melayani masyarakat secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/9).

Pengajuan perbaikan izin usaha ini merupakan sebuah bentuk komitmen nyata Aurum dalam melindungi emas pengguna. Sejalan dengan pertumbuhan industri, Aurum akan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang berlaku.

George menambahkan, rasa aman dan nyaman bagi pengguna merupakan syarat mutlak bagi Aurum dalam menjalankan bisnis.

Ia menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar selama proses pengajuan perbaikan izin usaha ini berlangsung. Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi OJK beberapa waktu lalu kembali menemukan kegiatan usaha yang diduga beroperasi tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari sepuluh perusahaan itu, salah satunya adalah PT Aurum Karya Indonesia, yang bergerak di sektor penjualan emas dengan sistem digital.

Sejatinya, Aurum Karya Indonesia telah terdaftar sebagai entitas bisnis, termasuk pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, berdasarkan hasil diskusi antara Satgas Investasi OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), semua transaksi komoditas termasuk emas harus mendapat izin dari Bappebti.

Sementara, Aurum sendiri belum mengantongi izin dari Bappebti. Ini yang menjadi alasan OJK menghentikan kegiatan usaha Aurum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×