kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan PPKM Mikro terbaru, perketat restoran dan mall, ini aturan lengkapnya


Senin, 21 Juni 2021 / 16:07 WIB
Aturan PPKM Mikro terbaru, perketat restoran dan mall, ini aturan lengkapnya
ILUSTRASI. Untuk tangani lonjakan kasus Covid-19, PPKM Mikro ketat dilakukan, perketat restoran dan mall. Ini aturan lengkapnya. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok 22 Juni hingga 2 pekan ke depan alias 5 Juli 2021.  Sejumlah aturan diperketat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan pers, Senin (21/6) mengatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/6), Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 19, baik di hulu maupun di hilir.  

Sejumlah kegiatan, seperti di perkantoran tetap diminta bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen di zona merah. Zona lainnya dengan persentase masing-masing 50 persen.

Baca Juga: Ini daftar 10 jalan yang dibatasi ketat mulai Senin 21 Juni pukul 21.00-04.00 WIB

Sekolah tatap muka di zona merah wajib menerapkan pembelajaran daring dan sekolah di zona lainnya dapat mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tempat wisata maupun ibadah di zona merah PPKM Mikro juga harus ditutup. 

Adapun pusat perbelanjaan, seluruh zona diwajibkan untuk menetapkan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 8 malam.

Berikut aturan lengkapnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×