Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati nilai tukar dollar AS dalam asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 menjadi Rp 15.000. Nilai itu lebih tinggi daripada asumsi kurs dollar AS yang dibahas sebelumnya, yaitu Rp 14.500.
Kendati akhirnya menyetujui perubahan, Banggar tak urung mengeluarkan suara bernada keberatan. Abdul Hakim Naja, Anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, permintaan perubahan asumsi kurs sangat mendadak. Pemerintah juga tidak memberikan alasan yang komprehensif.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.