kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo kritik rencana pembatasan impor tembakau


Jumat, 29 Desember 2017 / 19:01 WIB
Apindo kritik rencana pembatasan impor tembakau


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan regulasi tata niaga tembakau yang tak disertai kajian akan membuat negara kehilangan pemasukannya.

"Kekurangan penerimaan negara sekitar Rp 148 triliun dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) jika benar akan mengurangi impor," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12).

Pengurangan pendapatan tersebut diakibatkan berkurangnya produksi akibat bahan baku yang berkurang. Danang bilang 40% kebutuhan tembakau harus dipenuhi melalui impor.

Oleh karena itu, kualitas dan produksi tembakau perlu menjadi perhatian pemerintah. Danang bilang perlu ada penghitungan dan batasan waktu.

Meski begitu Danang akui tujuan wajib serap merupakan hal yang baik. "Apindo apresiasi adanya misi Kemdag menyerap seluruh produk tembakau petani lokal," terang Danang.

Namun, skema penyerapan tersebut juga perlu dirancang dengan baik. Danang mempertanyakan cara pemerintah memastikan industri lakukan penyerapan. Hal itu dikarenakan hingga saat ini belum terdapat skema yang jelas mengenai serapan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) berencana mengatur tata niaga tembakau. Meski sejauh ini masih dalam penyempurnaan.

Sebelumnya, berdasarkan draft Permendag tersebut, ada dua sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah terhadap importir tembakau. Sanksi tersebut adalah pembekuan dan pencabutan izin.

Pada draft Permendag, pembekuan izin dapat dilakukan apabila importir tidak melakukan laporan pelaksanaan impor. Importir diwajibkan melaporkan pelaksanaan impor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu pembekuan izin juga dapat dilakukan apabila importir dalam penyidikan melakukan penyalahgunaan impor.

Izin dapat kembali diaktifkan apabila importir memberikan laporan pelaksanaan impor paling lambat dua hari setelah izin dibekukan. Selain itu juga bila importir tidak terbukti melakukan penyalahgunaan impor.

Selain pembekuan, izin impor juga dapat dicabut. Hal tersebut dilakukan apabila importir melanggar ketentuan termasuk pemberian data yang tidak sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×