kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apemindo usulkan BKPM pegang kendali smelter


Senin, 02 Mei 2016 / 10:42 WIB
Apemindo usulkan BKPM pegang kendali smelter


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) meminta pemerintah tegas menetapkan instansi yang berwenang membina dan mengawasi pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter).

Pasalnya, dualisme kewenangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perindustrian (Kemprin) saat ini, menghambat langkah bisnis mereka.

Apemindo meminta adanya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"Sejauh ini memang banyak komplain, bahwa bila izin produksi untuk smelter dikeluarkan oleh kementerian perindustrian, mereka (kementerian ESDM) tidak bisa menagih royalti," keluh Direktur Eksekutif Apemindo Ladjiman Damanik kepada KONTAN, Minggu (1/5).

Karena itu, Kementerian ESDM menilai, tak perlu ada pengalihan kewenangan sejauh ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

"Yang penting berapa pasokannya ke smelter jelas, jangan sampai over supply antara IUI dan IUP," Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kementerian ESDM Sujatmiko.

Asal tahu saja, pembangun smelter harus mengantongi izin usaha industri (IUI) Kemprin dan dan izin usaha pertambangan (IUP) Kementerian ESDM. Saat ini, Kementerian ESDM sedang membahas kewenangan pembinaan smelter dalam revisi UU No 4/2009  tentang UU Minerba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×