Anies siapkan kebijakan rem darurat bila PSBB transisi tak berhasil menekan Covid-19

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:20 WIB   Reporter: Handoyo
Anies siapkan kebijakan rem darurat bila PSBB transisi tak berhasil menekan Covid-19


VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setidaknya hingga akhir Juni 2020. Anies mengatakan, PSBB lanjutan ini sebagai masa transisi menuju kondisi aman, sehat dan produktif. 

Sebagai masa transisi maka Pemprov DKI Jakarta membuka secara terbatas beberapa kegiatan sosial ekonomi. "Transisi sosial ekonomi bertahap, dan ada batasan yang harus di taati," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).

Baca Juga: Anies perpanjang PSBB Jakarta, inilah kegiatan yang boleh diadakan

Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi dalam kegiatan sosial ekonomi yang dibuka pada masa transisi ini adalah pertama, memberi manfaat yang besar bagi masyarakat. kedua, memiliki efek resiko yang terkendali.

"Bila berjalan baik. Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas maka kita bisa masuk ke fase 2. Kelonggaran di bidang-bidang yang lebih luas lagi," kata Anies.

Dalam masa transisi ini Anies menyebut semua peraturan dan sanksi pelanggaran akan tetap dilakukan dan lebih diintensifkan di seluruh kegiatan usaha. Seperti kewajiban penggunaan masker, pembukaan terbatas tempat perbelanjaan sesuai protokol kesehatan yang berlaku, serta pembatasan di tempat-tempat ibadah. 

Oleh karena itu Anies menyebut, Pemprov DKI Jakarta tidak ragu menggunakan kewenangan untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyebarkan Covid-19 meluas kembali. Kebijakan tersebut dikatakan Anies sebagai kebijakan rem darurat. Kebijakan yang dimaksud adalah menghentikan seluruh kegiatan yang berpotensi meningkatkan jumlah penyebaran corona.

Baca Juga: Anies perpanjang PSBB di DKI Jakarta dan tetapkan juni sebagai masa transisi

Dalam PSBB masa transisi fase 1 ini Anies menambahkan ada beberapa tambahan sektor kegiatan sosial ekonomi yang diizinkan dibuka. Diantaranya adalah, tempat kegiatan ibadah, pertokoan, rumah makan mandiri, pergudangan, pusat perbelanjaan mall, pasar non pangan, tempat rekreasi indoor dan outdoor, kegiatan sosial budaya, kegiatan olahraga outdoor, perpustakaan, galeri, museum. 

Sementara bila masa transisi tersebut berhasil, maka akan berlanjut ke transisi fase 2. Di fase ini beberapa kegiatan yang siap untuk diizinkan beroperasi antara lain, sekolah, dan kegiatan keagaman yang mengumpulkan jumlah massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru