Angka UMP 2018 DKI Jakarta segera dirilis

Minggu, 22 Oktober 2017 | 22:12 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
Angka UMP 2018 DKI Jakarta segera dirilis


UPAH BURUH - JAKARTA. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta menargetkan, angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta bisa ditentukan pada Jumat, (27/10).

Hal tersebut dikatakan Sarman saat dihubungi oleh KONTAN melalui ponsel, Minggu (22/10) malam.

"Hari jumat (27/10) diharapkan sudah ada angkanya. Karena kalau menurut PP 78, Gubernur harus menetapkan UMP pada 1 November, jadi kita harus kasih rekomendasi sebelum tanggal 1 November," jelas Sarman.

Ia melanjutkan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sendiri telah lakukan rapat perdana, dan akan melangsungkan kembali rapat pada Selasa (24/10) mendatang guna memantapkan angka UMP 2018.

"Kita baru dalam tataran diskusi soal bagaimana kira-kira kondisi ekonomi. Bahkan selasa besok kalau memungkinkan itu masih dibahas, kita undang pakar ekonomi," lanjut Sarman.

Sarman melanjutkan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih akan menggunakan formula dari PP 78 tahun 2015. Di mana penetapan UMP tahun depan didasarkan asumsi makro ekonomi yaitu asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya.

Menurut Sarman formula tersebut lebih efisien dan memberikan ketetapan baik pengusaha maupun pekerja lantaran akan sesuai dengan kemampuan dunia usaha.

"Dulu sebelum ada PP 78, kita lakukan survei 9-10 bulan. Nah dengan PP 78 sebenarnya ada kepastian, bahwa kenaikan UMP itu sesuai dengan kemampuan dunia usaha," ungkap Sarman.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal PP 79/2015 dianggap bermasalah lantaran penentuan UMP didasari oleh asumsi makro ekonomi oleh pemerintah pusat.

"Padahal dalam UU 13 2003, soal ketenagakerjaan pasal 88, 89, 90 pengaturan UMP berdasarkan Komponen Hidup layak, KHL yang ditetapkan daerah dan Dewan Pengupahan," kata Said saat dihubungi Kontan.co.id, minggu (22/10) melalui sambungan telepon.

Jika tak ingin menggunakan formula KHL, Said menyarankan agar pemerintah dapat menggunakan rekomendasi Konfederasi Serikat Buruh Dunia alias International Trade Union Confederation (ITUC) yang menyatakan kenaikan upah buruh sebesar $50 untuk wilayah Asia Pasifik.

"Prinsipnya naik upah $50. Untuk asia pasifik. Angka tersebut didasarkan dari tingkat GDP, income per kapita, dan tren pertumbuhan ekonomi asia pasifik, rata2 paling rasional adalah $50 yang jika dikonversi sekitar Rp 650 ribu," kata Said.

Menggunakan formula PP 78/2015, berdasar asumsi inflasi 2017 sekitar 3% dan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,17% hingga akhir tahun, maka kenaikan UMP tahun 2018 akan berkisar 8,17% dari tahun ini.

Di Jakarta misalnya dengan UMP sebesar Rp 3,35 juta maka kenaikan tahun UMP tahun depan adalah sekitar Rp 3,62 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru