Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Buronan kasus illegal logging Adelin Lis dideportasi. Pemerintah Singapura mendeportasi Adelin Lis ke Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021.
Dari informasi yang didapat KONTAN, Adelin Lis diterbangkan dengan pesawat Garuda menuju Jakarta, bukan Medan sesuai permintaan keluarga. Saat tulisan ini tayang, Adelin Lis barangkali sudah sampai Jakarta.
Yang pasti, Adelin Lis adalah buron kasus korupsi dan pembalakan liar selama lebih dari 10 tahun. Ia menjadi buron sejak tahun 2008 dan terdaftar dalam Interpol Red Notice.
Ia melarikan diri pasca Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah.
adeBaca Juga: Pemulangan Buron 13 Tahun Pembalakan Liar Adelin Lis, Terkendala Otoritas Singapura
Adelin tertangkap di Singapura karena kasus keimigrasian pada 28 Mei 2018.
Adelin adalah pengusaha Indonesia di bidang kehutanan. Adelin adalah pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Kedua perusahaan miliknya tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Adapun PT Mujur Timber Group adalah salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru. Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis untuk tujuan ekspor.
Baca Juga: Skenario Kejagung bawa pulang buronan Adelin Lis dari Singapura
Sebelum tertangkap di Singapura, tahun 2006 lalu, Adelin Lis sejatinya sempat tertangkap oleh KBRI Beijing. Namun berhasil kabur dari kawalan petugas.
Hanya, selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China. Adelin lantas dibawa pulang Indonesia untuk diadili. Namun, 5 November 2007, majelis hakim
Pengadilan Medan membebaskan Adelin Lis karena kurang bukti.
Adelin kembali menjadi buron tak lama setelah putusan vonis bebas yang sempat memantik marah masyarakat Medan. Adelin menjadi buron atas kasus pencucian uang.
Ia melarikan diri pasca MA menyatakan bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara dengan hukuman 10 tahun pada 2018.
Ia melarikan dir dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Pada tahun yang sama, Adelin dan ditangkap oleh imigrasi Singapura terkait adanya data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Baca Juga: Pelelangan Aset Adelin Lis Terancam Batal
Pihak Imigrasi Singapura lantas mengirimkan surat ke Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan data-data itu.
Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman denda 14.000 dollar Singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu.
Imigrasi juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News