kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada aturan margin pipa gas, harga gas ke industri tetap susah turun


Kamis, 18 Januari 2018 / 21:49 WIB
Ada aturan margin pipa gas, harga gas ke industri tetap susah turun
ILUSTRASI. Gas alam LNG


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan aturan soal penetapan margin distribusi gas dan Internal Rate of Return (IRR). Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 27 Desember 2017 

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan IRR paling besar hanya 11% dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Jika badan usaha niaga melakukan pengembangan infrastruktur pada wilayah yang pasar gas bumi dan infrastrukturnya belum berkembang (pioneering), maka badan usaha bisa mengusulkan IRR paling besar 12% dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Dalam Pasal 6, dinyatakan Biaya Niaga ditetapkan paling besar 7% dari Harga Gas Bumi. Dalam hal penyaluran gas bumi sampai ke konsumen gas bumi melalui lebih dari satu Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Biaya Niaga dibagi di antara Badan Usaha.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan aturan ini akan meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan pipa. Badan usaha juga masih bisa mendapatkan manfaat dengan IRR 11% dan margin distribusi sebesar 7%.

"Kami tidak akan keluarkan Permen-Permen baru kalau itu tidak berdampak. Jadi yang kami keluarkan betul-betul berdampak," jelas Ego ke KONTAN pada Kamis (18/1). 

Dengan aturan tersebut, Ego juga bilang harga gas ke konsumen bisa lebih terjangkau dan kompetitif. Biarpun begitu, Ego tidak bisa menjamin harga gas hingga konsumen bisa mencapai US$ 6 per mmbtu.

"Itu spesifik ya. Kami mengarah ke Perpres 40. Semua kan harus realitas, kita coba saja. Kami masih ikuti Perpres 40, Permen 40, tapi realitas pengembangan spesifik lapangan beda-beda,"imbuhnya.

Pelaku Bisnis hilir gas juga pesimis harga gas bisa turun sampai US$ 6 per mmbtu. Ketua  Organisasi Perusahaan Distributor Gas Alam Indonesia (INGTA), Sabrun Jamil mengatakan penurunan harga gas harus dimulai dari hulu. Pasalnya komponen harga gas terbesar adalah harga gas di hulu.

"Kalau ingin dapat harga yang murah yang ditekan hulu. Hulunya belum ada yang dipotong. Angka US$ 6 per mmbtu enggak akan dicapai dengan (aturan) ini, kami dari US$ 9 per mmbtu, saya urusannya cuma 7%. 93% urusan negara,"jelas Sabrun.

Hal senada juga diungkapkan oleh Hatim Ilwan, PR & CSR Manager Pertagas yang menyebut harga gas ke konsumen hingga US$ 6 per mmbtu sulit dicapai jika harga gas di hulu cukup tinggi. Rata-rata harga gas hulu saat ini mencapai US$ 7-US$ 8 per mmbtu.

"Kalau harga hulu lebih dari angka segitu (US$ 6 per mmbtu), bagaimana mau berikan ke konsumen US$ 6 per mmbtu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×