kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

35 perusahaan akan akan kelola HTI berbasis energi


Kamis, 18 September 2014 / 17:53 WIB
35 perusahaan akan akan kelola HTI berbasis energi
ILUSTRASI. Konsumen melakukan transaksi melalui aplikasi LinkAja di kedai kopi di Jakarta, Kamis (10/11/2022)../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/11/2022.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ada 35 perusahaan kayu dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Industri yang akan menggarap lahan hutan energi. Sebagai pilot project model pengembangan HTI berbasis ekonomi akan merambah daerah di: Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Maluku Utara, NTB, NTT dan Gorontalo.

Meski terkesan banyak, namun saat ini baru enam perusahaan kayu yang berorientasi hutan energi.

Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono mengakui, belum banyaknya pengusaha yang bergerak di sektor HTI berbasis energi disebabkan jaminan kepastian usaha yang belum ada. Itu sebabnya, Kemenhut berencana untuk membuat sebuah kebijakan pembangunan HTI berintegrasi dengan industri bionergi.

"Ke depan, HTI mesti membangun industri bionergi juga. Kami akan kaji bagaimana kebijakannya entah dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen)," papar Bambang pada Rabu (17/9).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan perlu ada regulasi yang mengikat sektor energi tidak hanya pada hutan produksi namun merambah juga hutan lindung dan hutan konservasi.

Sayang, Bambang belum menargetkan kapan aturan tersebut akan meluncur.Meski terdengar indah, rencana tersebut bukan tanpa bayangan kendala. Konflik lahan pada setiap 50 lokasi dan luas area bakal menjadi duri. Belum lagi subyek pengelola sumber daya alam HTI bersama stakeholder juga belum semuanya kompeten. Disamping kendala tekhnis lain seperti: penggunaan benih unggul pada setiap komoditi dan input tekhnologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×