kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,25   -8,11   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI sebut penonaktifan 5,22 juta peserta PBI jaminan kesehatan terburu-buru


Rabu, 31 Juli 2019 / 20:08 WIB
YLKI sebut penonaktifan 5,22 juta peserta PBI jaminan kesehatan terburu-buru


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sekitar 5,22 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehataan akan dinonaktifkan mulai 1 Agustus 2019.

Penonaktifan tersebut disebabkan beberapa hal. Pertama, terdapat peserta PBI yang memiliki status NIK tidak jelas, dan selama tahun 2014 hingga saat ini tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan yang ditentukan, ada yang ditemukan telah meninggal, serta memiliki data ganda, atau sudah pindah ke segmen lain.

Baca Juga: Tekan defisit, BPJS Kesehatan berharap iuran segera dinaikkan

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut, peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan oleh peserta pengganti yang berasal dari masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dianggap rumah tangga dengan tingkat ekonomi paling rendah.

Meski penonaktifan ini bertujuan agar dana yang digelontorkan tepat sasaran, tetapi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, penonaktifan tersebut terburu-buru dan sosialisasi yang dilakukan sangat minim.

"Sejauh yang saya lihat belum ada diseminasi terkait hal ini, sehingga risikonya nanti apakah tidak menimbulkan suatu gejolak atau salah tebang," ujar Tulus, Rabu (31/7).

Baca Juga: Bersiaplah, pemerintah akan kaji ulang iuran BPJS Kesehatan

Menurutnya, sosliasi penonaktifan 5,22 juta peserta PBI ini tak sebanding dengan upaya pemerintah memangkas subsidi listrik 900 Volt Amphere (VA).

"Menurut saya itu lebih bagus background konteksnya, formulasinya, pelibatan bukti dan segala macam, sehingga bisa meminimalisir terjadinya salah tebang yang tidak produktif," lanjut Tulus.

Dia pun berpendapat, masyarakat yang akan dinonaktifkan kepesertaannya sebaiknya diberikan masa transisi paling tidak 14 hari. Dengan begitu, dia bisa mengurus keanggotanan BPJS dengan kategori mandiri.

Baca Juga: Kisah Dokter Yusuf yang dibayar pasien dengan 10 botol plastik

Dia melanjutkan, seharusnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan membuat posko pengaduan bersama untuk mengantisipasi masyarakat yang sebenarnya masih berhak menjadi peserta PBI tetapi ternyata dinonaktifkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×