kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,27   6,91   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLBHI sebut ada 26 kasus pencemaran udara pada 2019, PLTU jadi sorotan


Kamis, 16 Januari 2020 / 10:49 WIB
YLBHI sebut ada 26 kasus pencemaran udara pada 2019, PLTU jadi sorotan
ILUSTRASI. Sejumlah orang menggunakan masker untuk melindungi diri dari polusi udara saat menyeberang di jembatan penyeberangan orang di Sarinah, Jakarta, Senin (9/10). YLBHI sebut ada 26 kasus pencemaran udara pada 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/17


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan bahwa pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di sejumlah daerah menjadi salah satu pelanggaran hak atas hidup di isu lingkungan, terutama hak atas udara. 

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Rahma Mary mengatakan, sepanjang 2019 pihaknya menemukan 26 kasus yang berkaitan dengan pencemaran udara. 

Baca Juga: Jatam anggap realisasi program reklamasi lahan bekas tambang berjalan lambat

"Bentuk pelanggaran hak atas hidup, beroperasinya PLTU menghancurkan mata pencaharian nelayan. Seluruh kasus-kasus PLTU terdapat pencemaran udara," kata Rahma dalam konferensi pers Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1). 

YLBHI mencatat, beberapa PLTU yang telah beroperasi dan mencemari lingkungan itu, di antaranya PLTU Nagan Raya di Banda Aceh, PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU B-Tenayan Raya, PLTU Cilacap, dan PLTU Celukan Bawang. 

Pembangunan PLTU mengakibatkan nelayan dan pedagang kecil kehilangan mata pencahariannya, penduduk menderita berbagai penyakit akibat limbah cair PLTU dan pencemaran udara. "Di Riau, warga menderita radang tenggorokan/faringitis, radang kulit/dermatitis, dan alergi. Di Cilacap, limbah fly ash dan bottom ash dari PLTU-B PT," kata Rahma. 

"S2P mengakibatkan udara kotor, debu hitam yang selalu menempel di rumah penduduk, serta penyakit ISPA, paru-paru, hingga batuk berdarah," ujar dia. 

Baca Juga: PJB raih dua PROPER EMAS, Dirut PJB: Kami kelola lingkungan dengan baik

Selain beroperasinya PLTU, aktivitas pertambangan, dan pembuangan limbah industri juga menjadi pelanggaran hak atas lingkungan yang ditemukan. Adapun YLBHI mengelompokkan tiga bentuk soal hak lingkungan, yakni pencemaran lingkungan, pemanfaatan lahan atau kebijakan tata ruang secara salah, dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam. 

Data yang ditemukan YLBHI, pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan yang tertinggi, yakni berjumlah 52 kasus. 

Pencemaran lingkungan, perubahan kebijakan tata ruang, dan pengurasan sumber daya alam juga mengakibatkan hilangnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, setidaknya ada 33 kasus. 

Sedangkan 30 kasus lainnya adalah pelanggaran hak atas pangan, hak atas air sebanyak 32 kasus, dan hak atas udara 26 kasus. (Deti Mega Purnamasari)

Baca Juga: Mengapa perokok pasif berisiko terkena kanker paru-paru? Ini penyebabnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLBHI Sebut Ada 26 Kasus Pencemaran Udara pada 2019, PLTU Jadi Sorotan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×