kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wiranto Sebut eks HTI yang sebarkan paham anti-Pancasila bisa dijerat hukum


Jumat, 19 Juli 2019 / 16:33 WIB
Wiranto Sebut eks HTI yang sebarkan paham anti-Pancasila bisa dijerat hukum


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan, eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) yang masih menyebarkan paham anti-Pancasila bisa dijerat masalah hukum.

Menurut Wiranto, meskipun secara organisasi HTI telah dibubarkan, namun paham-paham anti-Pancasila dan anti-NKRI tetap tidak bisa dibiarkan pemerintah.

Baca Juga: Wiranto sebut Rizieq Shihab tak bisa pulang karena punya masalah pribadi

"Organisasi itu (HTI) dibubarkan karena paham-nya. Ideologi, visi dan misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," ujar Wiranto selepas rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

"Sehingga, kalau ada individu-individu atau mantan anggotanya masih melanjutkan dan menyebarkan paham-paham yang anti-Pancasila, ya masuk ranah hukum," kata dia.

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kepala BNPT Suhardi Alius.

Baca Juga: Wiranto: Akhir-akhir ini pemerintah menghadapi kondisi rawan keamanan

Wiranto menambahkan, sebaliknya jika ada eks HTI yang tidak melanjutkan dan menyebarkan paham anti-Pancasila, maka pemerintah tidak akan melakukan upaya hukum.

"Kalau aktivitas eks HTI itu seperti bakti sosial dan tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI ya silakan saja, enggak ada masalah," tuturnya.

Baca Juga: Ini jajaran menteri yang populer di kabinet Jokowi

Tidak hanya HTI, ucap Wiranto, ormas lain yang juga memiliki paham seperti HTI juga dilarang. HTI telah dibubarkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo karena dianggap anti-Pancasila.

Pembubaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. P

Perppu itu merevisi sejumlah norma yang ada di UU Ormas, salah satunya pembubaran ormas tidak harus lewat jalur pengadilan. Dengan demikian, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar aturan. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Sebut Eks HTI yang Masih Sebarkan Paham Anti-Pancasila Bisa Dijerat Hukum", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×