kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wiranto: Penyadapan sebetulnya tindakan melanggar hukum, tapi boleh untuk KPK


Kamis, 19 September 2019 / 05:40 WIB
Wiranto: Penyadapan sebetulnya tindakan melanggar hukum, tapi boleh untuk KPK
ILUSTRASI. MENKO POLHUKAM JELASKAN KONDISI TERKINI PAPUA


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, sebetulnya penyadapan adalah tindakan melanggar hukum. 

Namun, negara tetap memberi kewenangan khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara. 

"Sebenarnya kalau kita bicara HAM, penyadapan, kan, melanggar hukum, hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan disadap. Itu melanggar hukum. Tapi untuk kebutuhan penyidikan tentang pidana korupsi, itu diizinkan," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).

Wiranto mengatakan, pemerintah tak ingin penyadapan yang dilakukan melanggar hukum karena tak terawasi. Karenanya, dalam Undang-undang (UU) KPK yang baru, pemerintah membentuk Dewan Pengawas KPK yang salah satu fungsinya mengawasi penyadapan. 

Dengan keberadaan dewan pengawas, Wiranto meyakini proses penyadapan semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan serta penyidikan. Dewan Pengawas KPK justru membuat kinerja KPK semakin profesional dan tak tercampur kepentingan di luar penegakkan hukum. 

"Kalau izin itu kemudian tidak terbatas seenaknya, maka tentu ada tuduhan sewenang-wenang. Harus ada pembataasan, aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari dewas (dewan pengawas)," kata Wiranto. 

"Karena ada dewas yang memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang bisa dipertanggungjawabkan. Itulah mengapa kita katakan, bahwa penyadapan pun tatkala ada izin dari dewan, penyadapan justru memperkuat posisi KPK," imbuh dia. 

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan UU ini dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9) siang. 

Salah satu poin yang muncul dari revisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK. Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif mereka pada 6 September 2019. 

Poin revisi lainnya adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK yang berhak memberikan izin kepada lembaga antirasuah untuk melakukan penyadapan. 

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto: Penyadapan Tindakan Melanggar Hukum, tetapi Boleh untuk KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×