kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Website Ditjen Pajak diretas, Pengamat: WP layak khawatir


Senin, 11 Juni 2018 / 17:48 WIB
Website Ditjen Pajak diretas, Pengamat: WP layak khawatir
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Website Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (pajak.go.id) diretas. Tampilan home-nya berubah menjadi gambar bendera Palestina. Dalam laman itu juga tertulis "Hacked by Anonymus Arabe”.

Meski laman pajak.go.id diretas, Ditjen Pajak menyatakan bahwa semua database, fitur, dan aplikasi dalam keadaan aman. Server pajak.go.id berbeda dengan server untuk data-data WP maupun yang biasa diakses oleh WP di djponline.go.id. Oleh sebab itu, WP tidak perlu khawatir.

Tapi, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, meski berbeda server, peretasan laman pajak.go.id menjadi peringatan untuk Ditjen Pajak agar lebih berhati-hati dengan sistem ITnya.

"Itu jadi wajah maintenance security-nya. Atas hal yang sederhana kenapa sampai kena begitu? Lalai atau abai? Overall, bagaimana manajemen security selama ini dirancang dan dijalankan?" kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (11/6).

Oleh karena itu, menurut Yustinus, dengan adanya kejadian ini wajar saja apabila WP khawatir. "Dengan bahasa lain, WP layak khawatir. Dan apa yang bisa meyakinkan supaya masyarakat tak perlu khawatir?" ujarnya.

Apalagi, saat ini data AEoI domestik sudah diterima oleh Ditjen Pajak dari 4.400 lembaga keuangan yang sepakat melapor.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menambahkan, terkait dengan situs DJP yang dihack, sudah ada keterangan resmi dari DJP bahwa data wajib pajak dikelola dengan server yang berbeda sehingga menurutnya, wajib pajak tidak perlu khawatir.

Untuk menyakinkan wajib pajak, Darussalam bilang, DJP perlu membangun dan membenahi teknologi informasi yang dimiliki DJP saat ini dan mengkomunikasikan kepada wajib pajak bahwa data wajib pajak dikelola berdasarkan teknologi yang dijamin keamanannya

Menurut Pasal 34 UU KUP, data wajib pajak adalah data yang harus dijaga kerahasiaannya. Untuk itu, setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan wajib menjaga kerahasian informasi dan data wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×