kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspadalah, dana repatriasi bisa parkir di yurisdiksi tersembunyi


Selasa, 08 Oktober 2019 / 18:38 WIB
Waspadalah, dana repatriasi bisa parkir di yurisdiksi tersembunyi
ILUSTRASI. Wajib Pajak Antre Membayar Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2019, dana repatriasi warisan dari tax amnesty menjadi salah satu sentimen negatif bagi pemerintah. Pasalnya Wajib Pajak (WP) terikat dana repatriasi bisa melempar investasinya ke luar negeri setelah tiga tahun nangkring di Indonesia yakni sejak tahun 2016.

Sehingga dengan dana repatriasi yang akan habis jatuh tempo di akhir 2019 ini, tentu perlu diwaspadai.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darusalam menilai satu hal yang pasti, aliran dana tersebut pada dasarnya akan relatif tetap terawasi dalam radar otoritas pajak mengingat saat ini telah banyak negara yang melakukan pertukaran informasi dengan negara lain.

Baca Juga: Dana repatriasi berpotensi lari keluar negeri di tengah rendahnya vitamin investasi

Meski demikian, adanya transparansi tersebut juga membuat aliran dana repatriasi akan mencari tempat yang lebih memberikan return serta kepastian lebih baik.

“Jadi risiko dana tersebut akan kembali diparkir di yurisdiksi yang tersembunyi sepertinya bukan lagi motif utama,” kata Darusalam kepada Kontan.co.id, Selasa (8/10).

Dengan demikian, pertarungannya adalah bagaimana membuat dana repatriasi tetap betah untuk diinvestasikan di dalam negeri. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga berencana meluncurkan Omnibus Law yang berisi berbagai fasilitas pajak dan perizinan usaha.

Menurut Darussalam tentu ini akan menjadi pertimbangan terutama di tengah ekonomi yang sedang melambat. Walau demikian, DDTC mencatat setidaknya ada dua hal lain yang perlu dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Pertukaran data perpajakan (AEoI) belum maksimal, ini saran bagi pemerintah

Pertama, menyadari bahwa pajak hanyalah salah satu faktor dalam keputusan investasi. Oleh karena itu pembenahan atas hal-hal di luar pajak juga harus dilakukan.

Kedua, wajib pajak juga membutuhkan kepastian dari sisi administrasi pajak seperti upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa yang lebih baik dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×