kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspada penyebaran virus corona, pelayanan offline OSS dihentikan sementara


Senin, 16 Maret 2020 / 19:32 WIB
Waspada penyebaran virus corona, pelayanan offline OSS dihentikan sementara
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka (offline) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM atau online single submission (OSS) ditutup sementara guna meminimalisir penyebaran virus corona. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers sore ini di BKPM (16/3) menyampaikan keputusan ini dengan berat hati setelah rapat dengan segenap jajaran pegawai BKPM. 

Baca Juga: BKPM: Investasi asing langsung (FDI) tahan banting terhadap dampak virus corona

Untuk sementara, BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka (offline) mulai besok, Selasa (17/3) hingga Selasa (31/3) 2020. Keputusan ini didorong oleh kondisi jumlah penularan virus corona yang semakin tinggi. 

“Ini semua kita lakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat tetap jalan. Namun juga mengantisipasi menularnya virus corona. Ini terjadi hanya dua minggu saja," ungkap Bahlil, Senin (15/3).

Dengan keprihatinan situasi saat ini, Kepala BKPM tetap berharap ekonomi Indonesia tetap berjalan. “Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UMKM tetap berjalan, dan pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah agar usahanya tetap berjalan,” ungkap Bahlil. 

BKPM berupaya memaksimalkan pelayanan online kepada pelaku usaha dalam mendukung kebutuhan publik dan pemerintah sehingga aktivitas investasi diharapkan tetap berjalan lancar. Pelaku usaha tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui Layanan Call Center di nomor 0807 100 2576 atau email konsultasioss@bkpm.go.id.

Baca Juga: Corona bikin investor migrasi, peluang Indonesia masih sulit

Jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan melalui pos yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jl. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×