kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres Ma'ruf Amin: Wakaf belum dipahami sebagai instrumen ekonomi syariah


Senin, 14 September 2020 / 16:35 WIB
Wapres Ma'ruf Amin: Wakaf belum dipahami sebagai instrumen ekonomi syariah
ILUSTRASI. Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, masyarakat masih belum memahami wakaf sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah. Padahal, wakaf memiliki potensi besar sebagai sumber daya umat.

Wakaf dapat berperan dalam mendukung berbagai kegiatan produktif, bahkan wakaf  dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat khususnya bila dikelola secara produktif.

"Pengelolaan aset wakaf saat ini, peruntukannya masih terfokus untuk tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid atau musholah," ujar Ma'ruf saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi nasional dan peluncuran Gerakan Wakaf Indonesia, Senin (14/9).

Baca Juga: Ada kemudahan sertifikasi tanah wakaf, ini cara dan mekanismenya

Tak hanya itu, dia pun menyebut, literasi masyarakat atas wakaf masih rendah, Hal ini terlihat dari survei yang dilakukan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2000 dimana tingkat literasi masyarakat tentang wakaf memiliki indeks 50,48 atau dalam kategori rendah, dibandingkan indeks literasi tentang zakat yang sudah masuk dalam kategori sedang yaitu 66,78.  
 
Ma'ruf pun mengatakan, ada 5 rencana aksi yang perlu dilakukan untuk menuju kebangkitan wakaf produktif menuju Indonesia Emas 2045.

Lima rencana tersebut, pertama, meningkatkan pemahaman dan kesadaran berwakaf.  Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran berwakaf harus terus dilakukan, secara sistematis, masif, dan terstruktur.

Kedua, meningkatkan jumlah wakif dan harta wakaf melalui diversifikasi harta wakaf. Ketiga, meningkatkan kompetensi Nadzir, termasuk kompetensi dalam bidang bisnis dan usaha, serta kompetensi dalam menjalankan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip utama dari wakaf, sehingga mampu mengelola aset wakaf secara profesional.

Keempat, meningkatkan dampak manfaat bagi mauquf ‘alaih. Kelima, memperkuat sinergi antar pengelola ZISWAF atau Islamic Social Fund (ISF) dan Islamic Commercial Fund (perbankan syariah).

Selanjutnya: Mau mewakafkan uang? Ini daftar 22 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×