kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walikota Pasuruan ditetapkan menjadi tersangka


Jumat, 05 Oktober 2018 / 13:00 WIB
Walikota Pasuruan ditetapkan menjadi tersangka
ILUSTRASI. OTT WALI KOTA PASURUAN


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi terus terjadi. Kali ini Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan di Pasuruan pada Kamis (4/10). Salah satu tersangka adalah Walikota Pasuruan Periode 2018-2021.

“Dalam kasus ini KPK telah meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (5/10).

Empat orang tersangka tersebut adalah Setiyono (SET) Walikota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) Staf Ahli Kadis PU Kota Pasuruan, Wahyu Tri hardianto (WTH) Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang swasta Muhammad Baqir (MB) dari CV. M

Diduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari rekan mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal dan bangunan pengembangan Pusat Pelayanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018, melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.

Setiyono dituding mengatur sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Walikota tersebut diduga berkongkalikong melalui tiga orang dekatnya dengan kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5%-7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

“Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah Trio Kwek-kwek,” ujarnya

Dari kesepakatan tersebut Setiyono dijanjikan menerima sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2,3 miliar, ditambah 1% untuk pokja yang diberikan bertahap.

Pada 24 agustus 2018 MB menyetor kepada WTH sebesar 20 juta (1%) sebagai bentuk tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV.M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,21 miliar.

Pada 7 September setelah ditetapkan sebagai pemenang, MB melakukan setor tunai kepada walikota melalui pihak-pihak perantara sebesar Rp 115 juta (5%). Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.

Dari penangkapan tersebut MB sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Setyono dan dua rekannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×