kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Walhi: Pemerintah abaikan keselamatan rakyat, ancaman bencana, dan lingkungan hidup


Jumat, 14 Februari 2020 / 17:43 WIB
Walhi: Pemerintah abaikan keselamatan rakyat, ancaman bencana, dan lingkungan hidup
ILUSTRASI. Walhi sebut pemerintah telah mengabaikan keselamatan rakyat, ancaman bencana, dan lingkungan hidup dalam omnibus law. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan, ditandatanganinya surat presiden (Supres) RUU Omnibus Cipta Kerja oleh presiden menjadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Pasalnya ada dua hal utama yang menjadi pokok masalah dalam RUU Cipta Kerja ini.

Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Dihapusnya unsur “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini. Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja juga revisi UU Pers, apa isinya?

"Tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi, di RUU ini diubah sekadar bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran," kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring, Jumat (14/2).

Walhi menyebutkan, pada Judicial Review yang diajukan dua asosiasi pengusaha tersebut di tahun 2017 juga diminta penghapusan Pasal 99 UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH). Pasal 98 dan Pasal 99 merupakan dua ketentuan yang dipergunakan untuk menjerat korporasi-korporasi pembakar hutan dan lahan.

Walhi mengatakan, di RUU Cipta Lapangan Kerja, tidak sekedar Pasal 99 yang dilemahkan, termasuk Pasal 98. Pertanggungjawaban pidana harus terlebih dahulu dilakukan melalui skema administrasi. 

Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia

Bahkan ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda. "Seharusnya perumus RUU harus konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administrasi," ujar Boy.

Hal di atas, kata Boy, sudah dapat diduga dengan ditunjuknya Ketua Umum Kadin sebagai ketua Satuan Tugas Bersama (Task Force) Naskah Akademik dan Draft RUU.

"Terlebih ada bukti beberapa ketentuan yang direduksi adalah ketentuan pertanggungjawaban hukum yang pernah dicoba diuji oleh APHI dan GAPKI di Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×