kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana revisi daftar negatif investasi (DNI) jalan di tempat


Senin, 25 Februari 2019 / 19:20 WIB
Wacana revisi daftar negatif investasi (DNI) jalan di tempat


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) tampaknya jalan di tempat. Padahal rencana revisi tersebut sudah ada dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang ditargetkan rampung akhir tahun lalu. Namun hingga ini, revisi tersebut belum juga terealisasi.

"Di Sekretariat Kabinet (Setkab), Kami sudah serahkan semua di sana," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono kepada Kontan.co.id sat ditemui di kantornya, Senin (25/2).

Susiwijono tak berkomentar banyak. Dia hanya menjelaskan saat ini proses penerbitan Perpres DNI masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga (K/L). Kendati masih proses harmonisasi, pihaknya menegaskan tidak ada perubahan dalam daftar bidang usaha yang akan dikeluarkan dari DNI.

Kamar Dagang dan Industi (Kadin) pun mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai revisi DNI.

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani mengaku terakhir kali pengusaha berdiksui dengan pemerintah pada November tahun lalu. "Saat komplain UMKM dibuka itu," jelas Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/2).

Saat pemerintah mengumumkan revisi DNI banyak usulan datang dari pengusaha. Mulai dari jangan dibukanya usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk asing, hingga harapan dibukanya sektor pendidikan dan kesehatan untuk asing.

Informasi terakhir, pemerintah memasukkan kembali sektor UMKM ke DNI. Bidang UMKM tersebut misalnya industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, warung internet, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan percetakan kain dan kain rajut.

Sedangkan 25 bidang usaha yang terbuka 100% untuk PMA terdiri dari 7 bidang usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tiga Kementerian Pariwisata (Kempar), satu Kementerian Perdagangan (Kemdag), dua Kementerian Perhubungan (Kemhub), delapan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian Ketenagakerjaan, dan tiga dari Kementerian Kesehatan.

Susiwijono juga sempat mengatakan kepada Kontan.co.id bulan lalu, masih ada beberapa usulan dari sektor di bawah Kemkominfo. Sayangnya Susi tidak menjelaskan lebih rinci.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga sempat mengatakan payung hukum untuk DNI akan selesai bersamaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sedangkan PP DHE sudah terbit pada pertengahan Januari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×