kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Cipta Kerja dinilai sudah tidak sah lagi, ini penyebabnya


Minggu, 25 Oktober 2020 / 17:35 WIB
UU Cipta Kerja dinilai sudah tidak sah lagi, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Undang Undang Cipta Kerja tidak sah.

Pasalnya UU tersebut mengalami perubahan saat berada di Kementerian Sekretariat Negara. Padahal UU Sapu Jagat tersebut telah disahkan dalam sidang paripurna DPR sebelumnya.

"Iya (UU Cipta Kerja) tidak sah, tapi agar berkekuatan hukum pernyataan itu harus melalui putusan pengadilan," ujar Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/10).

Feri menjelaskan Kemensesneg tak bisa mengubah UU yang telah disahkan sebelumnya. Tahapan pembentukan UU telah diatur dalam sejuMlah peraturan seperti UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta tata tertib DPR.

Baca Juga: Menaker pastikan pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja libatkan semua pihak

Tindakan perubahan tersebut menambah poin kritik terhadap pembuatan UU Cipta Kerja. Feri bilang pelanggaran yang terbuka tersebut menunjukkan kecacatan dalam beleid itu.

"Secara administratif ini menunjukan proses yg berantakan yang semestinya membuat malu para pembentukan UU," terang Feri.

Sebelumnya naskah UU Cipta Kerja mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkan. Pada saat UU Cipta Kerja berada di DPR, tercatat ada 3 naskah UU Cipta Kerja.

Antara lain UU Cipta kerja setebal 905 halaman, UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman, dan terakhir UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan ke Kemensesneg. Di tangan pemerintah, UU itu kembali berubah menjadi 1.187 halaman.

Selain perubahan halaman, ada pula pasal yang hilang yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Simak rekomendasi saham emiten menara di tengah sentimen omnibus law

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono  kepada wartawan.

Dini menyebut perubahan tersebut sebagai proses cleansing dalam rangka memastikan asas kejelasan rumusan. Saat ini proses tersebut diklaim telah selesai dilakukan dan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya: Sektor pergudangan, transportasi dan telekomunikasi jadi kontributor utama investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×