kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan sampai evaluasi proposal DAK via aplikasi


Senin, 10 April 2017 / 14:30 WIB
Usulan sampai evaluasi proposal DAK via aplikasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas sepakat menggunakan aplikasi guna mempermudah pengajuan usulan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan terkait, baik lintas kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah

Aplikasi elektronik perencanaan pembangunan itu dinamakan e-Planning. Nantinya, e-Planning ini mengintegrasikan semua proposal DAK dari pemerintah daerah ke pusat yang sebelumnya berlangsung secara manual.

“DAK ini kan dana yang dialokasikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendukung prioritas nasional yang jadi urusan daerah. Selama ini prosesnya dilakukan dengan manual. Jadi semua kabupaten/kota mengusulkan proposalnya dengan kami itu benar-benar bertumpuk-tumpuk,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Arifin Rudiyanto di Gedung Bappenas, Senin (10/4).

Melalui aplikasi ini, menurut Arifin, diharapkan semua pihak bisa akuntabilitas dari proses ini, seperti siapa yang mengusulkan, siapa yang menilai, apa hasil penilaiannya, apa saja kriteria penilaiannya.

“Semuanya bisa dilihat sehingga tidak ada lagi nanti yang mengira, oh ini titipan atau apa. Jadi prinsipnya, selain membuat proses lebih efisien, lebih murah, juga lebih transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan oleh semua pihak,” ujarnya.

Fungsi lainnya dari e-Planning ini selain usulan DAK adalah untuk pertukaran informasi antar kementerian/lembaga bagi pemerintah pusat terkait pengumpulan, penilaian, monitoring, dan evaluasi proposal DAK.

Arifin bilang, biasanya kan ada dua tahap dalam penyerapan DAK. Tahap pertama yaitu melaporkan kemajuan fisik atau kemajuan penyerapan anggarannya.

“Kalau dulu melapor dengan kertas lagi, sekarang tinggal kirim utuh diupload dan dilaporka, misalnya sudah sekian persen. Tahap keduanya, (apakah) boleh dicairkan lagi anggarannya,” jelasnya

Asal tahu saja, perencanaan dari e-Planning ini sudah sejak setahun yang lalu. Nantinya, aplikasi ini akan mulai digunakan pada 2018.

Catatan saja, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi belanja negara hingga 28 Februari 2017 tercatat sebesar Rp 225,6 triliun atau masih 10,84% dari target dalam APBN 2017.

Secara rinci, realisasi belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 102,8 triliun, turun 6,46% year on year (YoY). Sementara realisasi transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 122,7 triliun, yang juga turun 7,74% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×