kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upayakan kembalikan aset First Travel kepada korban, Kejaksaan Agung tunda lelang


Kamis, 21 November 2019 / 08:10 WIB
Upayakan kembalikan aset First Travel kepada korban, Kejaksaan Agung tunda lelang
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel d


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kejaksaan Agung memastikan akan menunda pelaksanaan lelang aset milik perusahaan perjalanan umrah First Travel. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun disebutkan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok terkait penundaan tersebut.

"Kita pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Ia pun tidak mengungkapkan sampai kapan penundaan akan terus dilakukan.

Saat ini, Mukri menuturkan, Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian agar aset tersebut tetap dapat dikembalikan ke korban. "Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, dengan majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro. Putusan MA itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upayakan Kembalikan Aset First Travel ke Korban, Kejaksaan Agung Tunda Lelang"
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×