kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upaya peneliti bukan naskah reklamasi ditolak KIP


Senin, 15 Mei 2017 / 16:48 WIB
Upaya peneliti bukan naskah reklamasi ditolak KIP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Upaya Rayhan Dudayev, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) agar Kementerian Koordinator Kemaritiman membuka naskah akademik kajian reklamasi di teluk Jakarta harus kandas.

Pasalnya, permohonannya itu di tolak oleh Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP). “Memutuskan menolak permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua majelis, Evy Trisulo, Senin (15/5).

Majelis menyatakan Kemenko Martitim telah akuntabel membuka data terkait kajian reklamasi dan telah memberikannya pada pemohon sewaktu dilakukan mediasi. Dokumen yang dimaksud berupa ringkasan rekomendasi dan poin-poin kajian sosial, lingkungan dan hukum. Dokumen ini telah diberikan kepada pemohon dalam format PDF.

Rayhan dan kuasa hukumnya yang juga mewakili beberapa organisasi seperti Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta (KMSTJ), Kesatuan Nelayan Teluk Jakarta (KNTI) menyatakan kecewa dengan putusan ini.

Lebih-lebih dalam pertimbangan majelis juga menyatakan permohonan obscuur libel (gugatan kabur) lantaran bukti-bukti yang diajukan hanya pemberitaan media massa dan media online lainnya.

"Justru karena tidak jelas itu maka kami memohon agar hasil kajian dibuka. Jadi putusan majelis ini mengecewakan sekali," kata Rayhan.

Usaha Rayhan dan kawan-kawan untuk mencari dokumen kajian reklamasi sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2016. Kala itu, Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan belum menyatakan pada publik bahwa proyek reklamasi akan dilanjutkan. Padahal sebelumnya, mantan Menko Maritim Rizal Ramli menyatakan reklamasi dibatalkan.

Naskah akademik yang menjadi landasan Rizal inilah yang dicari Rayhan. Alasannya, kalau itu dibuka, metode penelitian bisa dibandingkan sehingga diketahui penyebab mengapa dengan landasan kajian yang sama bisa keluar putusan berbeda.

"Tapi kita tidak tahu kajiannya seperti apa. Jadi kami minta agar dibuka. Dari situ bisa dibuktikan, apakah kajiannya subjektif atau objektif. Kalah objektif seharusnya jika dilakukan penelitian lagi hasilnya akan sama," tandas Rayhan.

Keputusan tidak bulat

Meski begitu, keputusan majelis memang tidak bulat lantaran ada komisioner yang beda pendapat, yaitu Dyah Arini. Menurutnya Kemenko Maritim membuka dokumen berupa dokumen pendukung, naskah, dan kajian. Lalu soal adanya masukan berbagai pihak serta risalah rapat meskipun rapat dilakukan secara terbatas.

Selain itu, ia juga menyatakan dokumen telah ditunjukkan namun hanya pada dua slide dalam dokumen yang diberikan Kemenko Maritim pada pemohon. Dokumen tersebut ada pada slide ke-10 dan ke-11.

Atas putusan itu, Rayhan dan kawan-kawan mengaku hendak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, pihak Kemenko maritim belum bisa komentar banyak. "Akan kami bicarakan dulu dengan pimpinan," kata Kurniawan, salah satu tim hukum Kemenko Maritim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×