kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uji materi terkait Perpres 18/2016 dikabulkan MA


Selasa, 28 Februari 2017 / 20:59 WIB
Uji materi terkait Perpres 18/2016 dikabulkan MA


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah (KNTBS) yang melakukan permohonan uji materiil terhadap Perpres No.18 tahun 2016 di MA akhirnya dikabulkan. Perpres No.18 Tahun 2016 itu berisi tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta presiden mencabut dan membatalkan Perpres no.18 tahun 2016, hal ini karena pengelolaan sampah yang berkelanjutan harus mempertimbangkan kesehatan manusia, lingkungan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penentuan teknologi.

Upaya pengurangan timbunan sampah seharusnya digencarkan ditingkat individu, sambil terus membangun sistem pengelolaan sampah yang baik. Oleh karena itu, dirinya menuntut pemerintah untuk mengajarkan disiplin kepada warga negara. Selain itu, dengan fokus ke pengelolaan di kawasan timbulan sampah dan optimalisasi fungsi TPS3R, maka pemerintah juga bisa meminimalisir sampah ke TPA.

Pengolahan sampah dengan teknologi termal seperti insinerator, gasifikasi dan pyrolysis sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Perpres 18/2016, membutuhkan kajian dan pertimbangan matang serta mendalam yang menyeluruh. Biaya investasi dan operasional yang tinggi serta dampak terhadap kesehatan dan lingkungan menjadi isu penting yang harus diantisipasi dalam penerapan teknologi termal tersebut.

Salah satu potensi emisi dan lepasan racun dari pengolahan sampah dengan teknologi termal adalah dioksin, yang telah disepakati oleh lebih dari 128 negara dalam Konvensi Stockholm untuk dicegah dan dieliminasi karena bersifat karsinogenik.
"Dioksin adalah salah satu pencetus kanker yang dilepas dari proses pembakaran baik lewat udara, air maupun dalam sisa pembakaran," ujar Yuyun Ismawati, Senior Advisor Balifokus dalam siaran pers, Selasa (28/2).

Asal tahu saja, sekitar 25% dari hasil pembakaran PLTSa akan berupa abu, abu terbang dan kerak yang bersifat toksik dan harus diolah secara khusus karena termasuk kelompok limbah B3. Bila setiap kota mengolah sekitar 1000 ton sampah per hari saja, maka potensi limbah B3 dari hasil pembakaran dengan teknologi termal akan menghasilkan sekitar 250 ton limbah B3 per hari. Hal ini akan membutuhkan penanganan di tempat pengolahan akhir sampah khusus untuk B3 dan tidak dapat dikirim ke TPA biasa.

Baku mutu emisi dari fasilitas insinerator berkapasitas 1000 ton per hari baru dikeluarkan oleh Kementerian KLHK pada bulan Juli 2016 dan menyatakan bahwa pemeriksaan dioksin hanya cukup dilakukan setiap 5 tahun sekali. Meskipun baku mutu yang ditetapkan cukup ketat, tetapi arahan untuk pemeriksaan emisi dioksin hanya setiap 5 tahun sekali membuat Indonesia kelihatan tidak serius melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Padahal sebagai negara pihak dari Konvensi Stockholm yang sudah menyusun Rencana Implementasi Nasional penghapusan Polutan Organik yang Persisten sebagai persyaratan ratifikasi Konvensi Stockholm, seharusnya Indonesia mengurangi dan mencegah timbulnya emisi dioksin dan furan."Pemerintah harus segera menyusun Strategi Nasional Pengelolaan Sampah yang terintegrasi dan menyeluruh, bukan hanya sampah rumah tangga saja," sambung Dwi Sawung, Manager Kampanye Energi dan Urban WALHI Eksekutif Nasional,

Dirinya menegaskan pembatalan Perpres 18/2016 seharusnya memberi pelajaran pada pembuat kebijakan agar mempersiapkan perangkat pengendalian potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari pengelolaan sampah di Indonesia agar berwawasan lingkungan, mendorong pemilahan sampah di sumber, minimisasi sampah, daur ulang dan circular economy serta mengadopsi pendekatan zero waste.

Adapun amar putusan MA adalah sebagai berikut; yakni Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus dikabulkan dan peraturan yang menjadi objek dalam perkara uji materiil a quo harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu keputusan MA juga memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Perpres No.18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×