kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ugama Travel akan laporkan Samara Travel ke kepolisian


Kamis, 12 Juli 2018 / 21:01 WIB
Ugama Travel akan laporkan Samara Travel ke kepolisian
ILUSTRASI. Samara Amanah Travel


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel, Imzen Sitorus dari kantor hukum Zen & Co menyatakan akan segera mengambil langkah lain setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Samara Amanah Travel alias Samara Travel ditolak Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kita harus bicara lagi dengan klien, tapi ada opsi untuk mengajukan PKPU kembali dan melaporkan Samara Travel soal tindakan pidana," kata Imzen kepada KONTAN seusai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (12/7).

Imzen bilang, Samara bisa dilaporkan ke kepolisian terkait pidana penipuan. Alasannya, soal tiket yang tak diterima oleh Ugama yang dibeli dari Samara.

Perkara antar travel umrah ini sendiri bermula ketika Samara menjual tiket pesawat dan paket umrah, serta wisata kepada Ugama, yang akan dijual kembali ke jemaah Ugama. Namun hingga hari keberangkatan, Samara urung menunaikan kewajibannya meski telah ada pelunasan oleh Ugama.

Nah, kata Imzen, Samara akan langsung membelinya ke maskapai, di mana yang digunakan adalah Garuda Indonesia, dan Turkish Airlines. Namun nyatanya, Samara pun menggunakan agen tiket.

Parahnya agen tiket yang menjual ke Samara yaitu Biru Holiday Travel melakukan penipuan, dan telah dilaporkan ke kepolisian. Ini yang jadi sumber Samara tak bisa memberikan tiket yang dibeli Ugama.

"Kita baru tahu itu pun setelah kasus Holiday terbongkar, sebelumnya mereka mengaku akan beli langsung ke maskapai. Tapi, sekalipun ada masalah, itu bukan urusan kami," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Samara Remy Balaga dari kantor hukum Remy Arriza Balaga & Co menyatakan bahwa sejatinya atas permasalahan ini, Samara telah mengajukan untuk mengembalikan dana pembelian tiket, namun ditolak Ugama.

"Kita sudah bilang akan mengembalikan dana yang sudah dibayarkan, tapi ditolak oleh pemohon. Dan pemohon juga tahu kita jadi korban Holiday, Samara rugi sampai Ro 4 miliar," kata Remy dalam kesempatan yang sama.

melalui PKPU ini Ugama mengklaim memiliki tagihan kepada Samara senilai Rp 835 juta. Pun ada dua kreditur lain dalam permohonan ini yang juga perusahaan travel umrah.

Mereka adalah PT Kharisma Haramain Travel alias Kharisma Travel dengan tagihan senilai Rp 297 juta. Dan PT Global Energy Multazam Tours & Travel atawa GEM Travel dengan tagihan Rp 285 juta. Maka secara total tagihan PKPU kepada Samara atas permohonan ini sebesar Rp 1,417 miliar.

Sementara dalam sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Harianto memutuskan untuk menolak permohonan PKPU oleh Ugama dengan alasan utang yang tak dapat dibuktikan sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×