kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah Perpres, Presiden Jokowi izinkan Wapres Ma'ruf Amin miliki 10 staf khusus


Kamis, 16 April 2020 / 09:54 WIB
Ubah Perpres, Presiden Jokowi izinkan Wapres Ma'ruf Amin miliki 10 staf khusus
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal miliki 10 staf khusus


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memperbolehkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki staf khusus maksimal 10 orang.  Ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.  

"Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)," demikian bunyi Pasal 36 Ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Senin (6/4) lalu. 

Dalam aturan sebelumnya, staf khusus wapres dibatasi hanya delapan orang yang membidangi delapan bidang. Ma'ruf pun sudah memanfaatkan kedelapan slot yang tersedia dengan menunjuk delapan orang staf khusus. 

Baca Juga: Presiden, wapres, menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah tak dapat THR

Mereka adalah Stafsus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Stafsus Wapres Bidang Hukum Arinanto, Stafsus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief, dan Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim. 

Lalu, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, Stafsus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, Stafsus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah. 

Dalam Perpres terbaru ini, stafsus wapres memiliki tanggung jawab langsung kepada wakil presiden. Stafsus wapres turut memiliki tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan wakil presiden. 




TERBARU

[X]
×