kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tutupi bolong penerimaan pajak, pemerintah andalkan pajak karyawan dan pajak badan


Kamis, 19 Desember 2019 / 19:19 WIB
Tutupi bolong penerimaan pajak, pemerintah andalkan pajak karyawan dan pajak badan
ILUSTRASI. Llayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (5/1). Pemerintah akan mengandalkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) karyawan dan pajak korporasi di akhir 2019 ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2019 turun tipis 0,04% year on year (yoy). Di sisa satu bulan terakhir, pemerintah akan mengandalkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan serta PPh Pasal 25/29 atawa pajak korporasi.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2019 sebesar Rp 1.136,17 triliun. Pencapaian tersebut baru 72,02% dari target akhir tahun sebesar Rp 1.577,56 triliun. Artinya, di sisa satu bulan, penerimaan pajak masih kurang Rp 441,39 triliun.

Baca Juga: Restitusi pajak membesar, penerimaan pajak melorot

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja penerimaan pajak penghasilan karyawan membaik karena peningkatan pertumbuhan sektor yang padat karya seperti pengolahan, pedagangan, serta jasa dan keuangan. Sementara, untuk pajak penghasilan korporasi rebound terjadi pada sektor informasi dan komunikasi serta jasa keuangan.

“Untuk PPh badan memang kalau dibandingkan tahun lalu masih kalah. Tapi pencapaian November 2019 sudah mengindikasikan perbaikan. Kami tetap melihat ada harapan optimisme karena profitabilitas korporasi membaik,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode November 2019, di kantornya, Kamis (19/12).

Adapun realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sampai dengan akhir November 2019 sebesar Rp 133,17 triliun dengan pertumbuhan 10,58% yoy. Sementara, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 senilai Rp 222 triliun atau tumbuh 1,81% secara tahunan.

Baca Juga: Penerimaan pajak tergerus realisasi penerimaan PPh migas yang turun

Catatan Kemenkeu pada dua bulan kuartal IV-2019 yakni Oktober-November 2019 realisasi penerimaan PPh karyawan secara rata-rata tumbuh 15,01%. Khusus bulan November 2019 tumbuh 19,6% secara bulanan. Ini menandakan indikasi rebound lantara sepnajang kuartal III-2019 penerimaan PPh karyawan turun 0,82%.

Sementara, rata-rata pertumbuhan penerimaan PPh badan pada Oktober-November 2019 mencapai 16,88% dan khusus bulan November 2019 tumbuh 25,22% secara bulanan. Sedangkan, pada sepanjang kuartal III-2019, penerimaan PPh badan turun 12,68%.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, sumbangsih penerimaan pajak korporasi kemungkinan tumbuh melambat. Hal ini karena permintaan ekonomi global telah membuat negara yang berbasis ekspor kelimpungan.

Menurutnya, perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China bukan lagi ancaman, tapi mulai menjadi kenyataan. Imbasnya, global supply chain terganggu dan ini berdampak pada penerimaan pajak Indonesia.

Baca Juga: Penerimaan pajak impor tersandung penurunan harga dan volume

Darussalam melihat pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan dua basis penerimaan pajak itu saja. Tetapi, perlu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Tidak banyak hal yang bisa dilakukan. Melainkan hanya bisa lewat pemanfaatan data informasi keuangan yang berasal dari Automatic Exchange of Information (AEoI), akses informasi keuangan, dan data dari pihak ketiga,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×