kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tumpang tindih program jaminan sosial


Selasa, 12 Desember 2017 / 20:47 WIB
Tumpang tindih program jaminan sosial


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah wajib selenggarakan program jaminan sosial yaitu Kesehatan; Kecelakaan Kerja; Kematian; Hari Tua; dan Pensiun.

Miliki asas gotong royong program jaminan sosial tersebut juga libatkan pengusaha dan pekerja untuk ikut bayar iuran.

Namun dalam pelaksanaannya, beberapa program kerap saling silang. Program Jaminan Hari tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP) misalnya, implementasinya kerap tumpang tindih.

Ristadi, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bilang meskipun mekanismenya berbeda, implementasi JHT dan JP kerap sama.

"JHT bisa diambil langsung, sementara JP diambil berkala namun harus ikut iuran 15 tahun baru bisa diambil, itu pun masih terkendala batasan usia pensiun," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12) di Jakarta.

Meski demikian, Ristadi sendiri mendukung seluruh program Jaminan Sosial tersebut. "Hitung-hitung menabung," katanya.

Sementara itu Ahmad Ansyori, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku beberapa program jaminan sosial memang kerap jadi perdebatan khususnya soal JHT dan JP.

"JHT memang masih jadi perdebatan, apakah ini termasuk jaminan sosial. Kemudian dikaitkan dengan pesangon, manfaat JP memang butuh diskusi lebih lanjut," kata Ahmad dalam kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan masalah implementasi JP misalnya temui kendala dalam penetapan Usia Pensiun. Dalam PP 45/2015 batasan usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun, dan pada 2019 meningkat menjadi 57 tahun.

Batasan usia pensiun terus meningkat, hitungannya setiap tiga tahun, batas usia pensiun meningkat satu tahun hingga mencapai usia 65 tahun.

Padahal kata Ahmad perjanjian kerja oleh pengusaha dan pekerja biasanya menetapkan usia pensiun adalah 55 tahun.

"Kalau batas usia pensiun ditetapkan 65 tahun sementara dia sudah pensiun 55 tahun maka harus menunggu 10 tahun untuk menikmati manfaatnya," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyatakan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi secara keseluruhan program jaminan sosial.

"Sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi total BPJS untuk mempermudah jaminan sosial bagi pekerja," kata Bhima saat dihubungi Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×