kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tukar informasi dengan negara lain, penelusuran beneficial ownership lebih efektif


Rabu, 20 Juni 2018 / 15:03 WIB
Tukar informasi dengan negara lain, penelusuran beneficial ownership lebih efektif
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - AEOI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah menjalani asesmen untuk Exchange of Information (EoI) on Request atau pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Lewat pertemuan di Liechtenstein, (14/6) lalu, rating Indonesia untuk EoIR telah naik dari yang sebelumnya partially compliant sehingga saat ini setingkat dengan Jepang dan Amerika Serikat.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, mengatakan dalam konteks pertukaran informasi secara internasional atau EoI ini, efektivitas penelusuran BO bisa meningkat terutama karena meningkatkan transparansi di sektor pajak. Meski perkembangan implementasi EoI belum menyentuh upaya untuk menelusuri BO.

“Dalam konteks EoIR terdapat suatu komitmen antara Financial Action Task Force (FATF) dan Global Forum untuk menciptakan ketersediaan data serta dilaksanakannya pertukaran informasi atas BO,” kata Darussalam, dalam keterangannya yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Di saat yang bersamaan, ia mengatakan, OECD yang disokong oleh G20 juga melakukan kajian dalam menciptakan format standar data elektronik yang memudahkan pencarian informasi kepemilikan.

Di Indonesia, telah ada pengaturan eksplisit tentang pentingnya ketersediaan informasi Pemilik Manfaat atau BO, yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur ketentuan atas pertukaran informasi keuangan agar dapat mengetahui kewajiban perpajakan wajib pajak, baik individu maupun badan.

“PMK No. 19/2018 telah sesuai dengan guidance EoIR yang ditetapkan dalam Global Forum, di mana salah satu komponen yang ditetapkan yaitu adanya ketersediaan data kepemilikan manfaat secara hukum dan ekonomis dari sebuah perusahaan, partnership, trusts, yayasan, dan bentuk hukum dan pernyataan hukum lainnya,” jelas Darussalam.

Menurut Darussalan, dalam Perpres No. 13/2018 sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit terhadap sektor pajak. Namun tetap, keberadaan perpres ini dalam konteks pajak dapat mencegah dan menutup celah penggelapan atau penghindaran pajak yang seringkali dilakukan oleh BO.

Oleh sebab itu, yang perlu dilakukan kini adalah pemberian informasi BO oleh instansi berwenang, yakni PPATK melalui pemberian hak akses kepada Ditjen Pajak baik secara elektronik maupun non elektronik. Hal ini agar negara lebih efektif menangkal penghindaran dan penggelapan pajak.

“Tidak tertutup kemungkinan, pencegahan aktivitas penghindaran dan penggelapan pajak dapat diselesaikan melalui kerja sama pertukaran informasi antara instansi berwenang dengan instansi peminta, yang salah satunya otoritas pajak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×