kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tugas KPP Pratama berubah, begini dampak ke wajib pajak


Senin, 02 Maret 2020 / 15:38 WIB
Tugas KPP Pratama berubah, begini dampak ke wajib pajak
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama secara nasional mulai hari ini, Senin (2/3). 

Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terbit pada 20 Februari lalu. 

Baca Juga: Dirjen Pajak: Perubahan tugas KPP Pratama untuk kurangi ketergantungan pada WP besar

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini tidak hanya berpengaruh pada cara kerja para petugas kantor pajak, tetapi juga pada para wajib pajak (WP). 

Pertama, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini akan menyebabkan adanya pergantian account representative (AR) yang melayani WP. Sebab, kini fungsi pengawasan dan konsultasi (Waskon) terhadap para WP strategis secara khusus ditangani oleh seksi Waskon 2 dari sebelumnya oleh Waskon 1. Selain itu, akan ada sejumlah WP besar yang dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. 

“Jadi kemungkinan WP yang tadinya dilayani oleh AR A, nanti bisa berubah ke AR B atau yang lainnya,” tutur Suryo, Senin (2/3). 

Kedua, tugas dan fungsi KPP Pratama yang kini berfokus pada ekstensifikasi berbasis kewilayahan akan membuat para petugas pajak lebih sering melakukan kunjungan kepada para WP. Ini sebagai bagian dari kewajiban pengawasan dan pengumpulan data yang berkualitas oleh petugas pajak. 

“Kami minta agar masyarakat jangan khawatir karena kunjungan ke lapangan kewilayahan itu adalah bagian dari kewajiban mereka (petugas pajak) dan kami pastikan dilakukan sesuai dengan kode etik dan integritas DJP,” tutur Suryo. 

Apabila WP menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik dan prosedur, Suryo mengimbau agar segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui website.kemenkeu.go.id.  Seluruh pengaduan tersebut akan tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.

Baca Juga: Ditjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama per Maret

Suryo juga meminta agar kantor-kantor pajak dapat memberikan sosialisasi yang tepat mengenai perubahan ini kepada wajib pajaknya masing-masing.  

“Ini adalah perubahan mindset, tata cara, dan cara kerja yang akan berpengaruh ke WP juga. Saya titip pesan agar proses transisi perubahan ini berjalan sebaik mungkin,” tandas mantan Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kemenkeu itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×