kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tuding fraud, Aryaputra laporkan manajemen senior BFI Finance ke polisi


Senin, 21 Mei 2018 / 21:46 WIB
Tuding fraud, Aryaputra laporkan manajemen senior BFI Finance ke polisi
ILUSTRASI. Ekspansi Bisnis BFI Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta Pheo Hutabarat dari kantor hukum HHR Lawyer terkait sengketa saham dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mulai terlihat.

Jumat (18/5) lalu, Aryaputra resmi melaporkan jajaran direksi dan mantan direksi BFI ke kepolisian terkait dugaan adanya corporate fraud yang dilakukan BFI saat mengalihkan saham-saham milik Aryaputra pada 2001 silam.

"Untuk menuntut ditegakkannya kepastian hukum dan keadilan, APT juga telah melakukan tindakan hukum berupa diajukannya Laporan Polisi di Mabes Polri terkait dengan dugaan corporate fraud ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/654/V/2018/Bareskrim tertanggal 18 Mei 2018 sesuai Tanda Bukti Lapor No:TBL/575/V/2018/Bareskrim dengan pokok dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Manajemen Senior," jelas Pheo dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (21/5).

Sementara terlapor adalah Presiden Direktur BFI Francis Lay Sioe Ho, mantan direktur Cornellius Henry Kho, dan Yan Peter Wangkar. Ketiga diduga Aryaputra telah melakukan tindak pidana dalam mengaluhkan saham-saham Aryaputra dahulu.

“Perlu ditekankan bahwa dugaan corporate fraud ini, awalnya didalangi oleh manajemen senior dari PT BFI, yang bertujuan secara melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri,” ujar Pheo.

Sekadar informasi, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.

Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.

Hal ini benar terjadi pada 7 Desember 2000, ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebanyak 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.

Hal tersebut yang kemudian ditolak Aryaputra, lantaran merasa pengalihan saham tersebut dilakukan tanpa persetujuan Aryaputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×