kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tren tarif pajak turun, CITA: Skema nailed-down tepat untuk Freeport


Minggu, 23 Desember 2018 / 18:23 WIB
Tren tarif pajak turun, CITA: Skema nailed-down tepat untuk Freeport
ILUSTRASI. PENYERAHAN IUPK FREEPORT


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Disamping itu, operasional Freeport resmi beralih ke skema IUPK, namun dengan aturan perpajakan bersifat nailed-down alias tetap hingga masa operasionalnya berakhir di tahun 2041.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, skema perpajakan nailed-down berarti tarif perpajakan terhadap Freeport akan dikunci pada tarif awal hingga berakhirnya izin. Ini berkembalikan dengan konsep pajak prevailing yang semestinya dianut dalam IUPK.

"Kalau prevailing kan kita akan mengikuti tarif di Undang-Undang (UU), jika berubah maka akan ikut berubah," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (23/12).

Yustinus menilai, keputusan pemerintah untuk menerapkan skema perpajakan tetap untuk Freeport terbilang tepat. Sebab, tren tarif pajak saat ini cenderung mengecil sehingga jika masih menganut skema prevailing, penerimaan negara berpotensi berkurang.

"Kalau era KK (Kontrak Karya), prevailing masih oke karena tren tarif relatif stabil dan memudahkan DJP mengimplementasikan aturan karena sama dengan WP (wajib pajak) lain," lanjut Yustinus.

Sementara, saat ini ada risiko tarif pajak, baik PPh maupun PPN akan terus menurun. Lantas, pemerintah akan mendapat pemasukan yang lebih kecil di kemudian hari jika tidak menerapkan skema nailed-down terhadap Freeport.

Oleh karena itu, Yustinus turut meyakini, penerimaan negara dari Freeport ke depan akan lebih besar. Selain karena skema perpajakan tetap, juga karena tarif royalti yang meningkat, meski tarif PPh turun dari 35% menjadi 25%.

"Ada juga beberapa jenis kontribusi lain yang dulu tidak ada di KK, misalnya pajak-pajak daerah," ujarnya.

Asal tahu saja, hingga 2041 Freeport akan membayar pajak yang terdiri dari PPh sebesar 25%, PPN sebesar 10%, serta royalti untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%, juga pajak daerah yang komponennya akan diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×